PH Mencari keadilan Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
10 Maret 2022 - Diberitakan sebelumnya bahwasanya Penasehat Hukum Terdakwa penyalahgunaan Narkoba yang berinisial TDF warga dusun Tribungan Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo mengajukan Nota keberatan yang lebih dikenal dengan sebutan eksepsi Kepada Yang Mulia Majelis Hakim PN Situbondo agar bisa diterima atau di kabulkan dikarenakan proses penahanan tidak sesuai dengan undang-undang.
Diduga dengan melihat barang bukti 0,35gram Sabu yang tertuang di berita acara pemeriksaan salinan BAP TDF dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu menurut keterangan penasehat hukum TDF yaitu A.K Jaelani, SH dan Sofyan, SH (PERADAN SITUBONDO) dengan mengajukan Nota keberatan/eksepsi kepada Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara No.Reg.Perkara:PDM-10/SITUB/Enz.2/02/2022 Atas Nama Terdakwa Trias Dodik Febriyanto als Dodik bin Muhammad Yamin (alam) bahwasanya terdakwa inisial TDF telah di terapkan perpanjangan Penahanan Khusus oleh Kejaksaan Negeri Situbondo yg di atur dalam pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi :"Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24,pasal 25,pasal 26,pasal 27,dan pasal 28 guna kepentingan pemeriksaan,penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat di perpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat di hindarkan karena: perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 Tahun atau lebih.
Oleh karena itu tidak tepat jika penuntut umum Kejaksaan Negeri Situbondo masih menggunakan rujukan pasal yang telah Dikecualikan tersebut diatas, akibatnya akan menjadi simpang siur/ketidak jelasannya tahapan proses penahanan yang telah diatur oleh UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Maka jumlah keseluruhan masa penahanan menjadi 131 hari dengan rincian sebagai berikut:
• 19 Oktober 2021 s/d. 7 November 2021 selama 20 hari masa penyidikan.
• 8 November 2021 s/d 17 Desember 2021 selama 40 hari masa perpanjangan P.U
•18 Desember 2021 s/d 16 Januari 2022 selama 30 hari masa perpanjangan ke-1
•17 Januari 2022 s/d 15 Februari 2022 selama 30 hari masa perpanjangan ke-2
•7 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022 11 hari terhitung dari batas akhir perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri.
• Jumlah total penahanan terdakwa TDF menjadi 131 hari sampai dengan tanggal 26 Februari 2022
Maka dari itu harapan dari Penasehat Hukum mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Primair :
Mengeluarkan terdakwa TDF als bin Muhammad Yamin (alm) dari tahanan demi hukum.
Subsidair:
Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).
Pewarta: Fajar

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home