Tuesday, 22 March 2022

Pengaspalan Desa Rejing Di Soroti Keras oleh Ketua LSM LIAR

 

Probolinggo, www.teropongtimur.co.id

Pekerjaan pengaspalan jalan Desa di Dusun Gembor 1 Desa Rejing Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitas  yang nantinya diragukan sehingga pekerjaan aspal diduga tidak akan bertahan lama.


Dari pantauan awak media dilapangan Selasa (22/3/2022), pekerjaan pengaspalan tersebut  yang bersumber dari Dana Desa  khusus pengaspalan jalan dengan panjang kurang lebih 500 meter tersebut disinyalir dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan , 



begitu pula pernyataan tersebut di sampaikan oleh salah satu ketua penggiat anti Korupsi yang ada di Probolinggo, bahwa temuan tersebut sama dengan apa yang saya lihat di lapangan bahwa pekerjaan tersebut terkesan dengan asal asalan tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,ungkapnya salah satu penggiat anti Korupsi yang enggan di sebut namanya.



Selain itu juga papan informasi yang seharusnya terpasang dalam sebuah proyek tidak ada,bagaimana masyarakat tau besaran anggaran yang dibuat,sebagaimana di atur dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Permen PU 29/2006 dan Permen PU 12/2014.imbuhnya



Dikonfirmasi secara terpisah,Suryanto PJ Kades  Rejing mengatakan " Kalau soal pengerjaan pengaspalan itu masih belum selesai yang 100 meter yaitu Makadam dan aspal  sisanya 400 meter  langsung pengaspalan karna sudah ada makadamnya dan terkait papa nama proyek tersebut sudah ada, namun belum terpasang" tuturnya.

Pewarta : MH

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home