Pengaspalan Desa Rejing Di Soroti Keras oleh Ketua LSM LIAR
Probolinggo, www.teropongtimur.co.id
Pekerjaan pengaspalan jalan Desa di Dusun Gembor 1 Desa Rejing Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitas yang nantinya diragukan sehingga pekerjaan aspal diduga tidak akan bertahan lama.
Dari pantauan awak media dilapangan Selasa (22/3/2022), pekerjaan pengaspalan tersebut yang bersumber dari Dana Desa khusus pengaspalan jalan dengan panjang kurang lebih 500 meter tersebut disinyalir dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan ,
begitu pula pernyataan tersebut di sampaikan oleh salah satu ketua penggiat anti Korupsi yang ada di Probolinggo, bahwa temuan tersebut sama dengan apa yang saya lihat di lapangan bahwa pekerjaan tersebut terkesan dengan asal asalan tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,ungkapnya salah satu penggiat anti Korupsi yang enggan di sebut namanya.
Selain itu juga papan informasi yang seharusnya terpasang dalam sebuah proyek tidak ada,bagaimana masyarakat tau besaran anggaran yang dibuat,sebagaimana di atur dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah seperti Permen PU 29/2006 dan Permen PU 12/2014.imbuhnya
Dikonfirmasi secara terpisah,Suryanto PJ Kades Rejing mengatakan " Kalau soal pengerjaan pengaspalan itu masih belum selesai yang 100 meter yaitu Makadam dan aspal sisanya 400 meter langsung pengaspalan karna sudah ada makadamnya dan terkait papa nama proyek tersebut sudah ada, namun belum terpasang" tuturnya.
Pewarta : MH


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home