Pemerintah RI: Melalui Pemerintah Desa Cantuk Kec. Singojuruh Kembali Salurkan BPNT Berupa Uang Tunai Sebesar Rp 600 Ribu
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM melalui mekanisme yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 Pemerintah Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) di aula pendopo Kantor Desa Cantuk, penyaluran berdasarkan lima kedusunan yang terdiri dari Dusun Rampan, Kelampokan, Cantuk Lor, Cantuk Kidul dan Rumping
Sebanyak 168 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Desa Cantuk yang disalurkan langsung oleh petugas kantor pos melalui jajaran pemerintah Desa Cantuk Kembali salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penyaluran secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Cantuk. H. Masbudi bersama didampingi jajaran pemerintah
Disampaikan Kades Cantuk ( H. Masbudi ), bahwa penyaluran yang dilakukan pihaknya merupakan suatu upaya Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu dan mengentas kemiskinan.
Ditempat yang sama Kades menuturkan bahwa Penyaluran dilakukan yakni dalam bentuk tunai sebesar Rp 600 Ribu selama tiga bulan
Penyaluran BPNT melalui Pemerintah Desa Cantuk dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang cukup ketat, salah satunya wajib memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain. Dengan Bantuan tersebut masing-masing KPM mendapat Rp 200 ribu perbulan selama tiga bulan, jumlah Rp 600 ribu, yang mana pemerintah Desa Cantuk telah mensosialisasikan bahwa dana tersebut wajib di belanjakan untuk kebutuhan karbohidrat, protein, dan atau vitamin. Selain itu. Juga disampaikan bahwa dana tersebut diberikan secara tunai dan utuh tanpa ada biaya atau potongan oleh pihak manapun. "sampainya kades
"Selanjutnya dikatakan, adapun pembelanjaan, KPM dibebaskan sepanjang dibelanjakan di dalam Desa Cantuk. Juga disampaikan informasi yang diterima Kades Cantuk ( H. Masbudi ). Warga Desa Cantuk yang menerima bantuan BSP ini sebanyak 400 KK
Untuk mengantisipasi agar bantuan bermanfaat. Dihimbau kan Kades kepada penerima KPM, jika ada yang melihat penerima bantuan tidak menggunakan dana bantuan sesuai dengan keperuntukannya bisa melaporkan ke Pemerintah Desa dan akan diberikan sanksi pergantian nama yang baru, " himbau kades.
Pewarta: Yono
Editor pusat: Buang A

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home