Hn akhirnya meringkuk di jeruji besi.
Lampung, www.teropongtimur.co.id
Seorang warga Kelurahan Labuhan Dalam Kec. Tanjung Senang Kodya Bandar Lampung Hn (41) di ringkus Polisi.kamis 03/03/2022.Pasalnya Hn telah merusak dan mencuri kabel tembaga grounding di Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran sekira jam 05:30 WIB.
Dalam aksinya Hn masuk ke area tower Telkomsel dengan melompati pagar merusak kawat berduri lalu pelaku mencongkel tutup bak gronding menggunakan linggis untuk melepaskan baut kabel panel dari dalam tanah, lalu pelaku memutus kabel yang berada diluar tembok gudang dan yang berada diatas tower menggunakan tang, dan pelaku juga mencongkel besi penutup kabel menggunakan linggis.
Aksinya di ketahui IW (38), warga Kel. Way Dadi Kec. Sukarame Kodya Bandar Lampung dan melaporkan kejadian tersebut kepada penegak hukum setempat.
Tim tekab 308 Polsek Gedong tataan yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek Gedong Tataan IPTU BAMBANG HERYANTO mendatangi TKP dan meringkus pelaku beserta barang bukti,dan dibawa oleh Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan ke Mapolsek Gedong Tataan untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dan ketika di introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut di dalam areal tower melepaskan baut kabel panel dari dalam tanah, lalu pelaku memutus kabel yang berada diluar tembok gudang dan yang berada diatas tower menggunakan tang, dan pelaku juga mencongkel besi penutup kabel menggunakan linggis,
BB yang di amankan :
- 1 (satu) Buah Linggis
- 1 (satu) Buah Tang gegep
- 1 (satu) Buah karung warna putih merk payung
- Kabel Tembaga Grounding dengan panjang total sekira 30 meter
- Besi penutup kabel grounding.
KAPOLSEK GEDONG TATAAN KOMPOL HAPRAN. R. SH mengatakan akibat ulah Hn ini pihak yang di rugikan bekisar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah).
Sumber : Hms
Pewarta : Burhan

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home