Dari kurir butuh satu jam menangkap bandar narkoba
Pesawaran LAMPUNG, www.teropongtimur.co.id
Berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa IK (19) warga Desa Gunung sugih Kec. Kedondong sering berperan sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat membawa sabu pesanan seseorang Dipinggir Jalan Desa Teba Jawa Kec. Kedondong Kab. Pesawaran.Hari selasa tanggal 22 maret 2022, sekira pukul 17.00 Wib. dari keterangan tersangka bahwa dirinya mendapat upah Rp. 20.000,- selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Adapun Barang Bukti yang di dapat berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu
- uang tunai Rp.20.000,-
Berat Brutto : 0.19 gram
Pengembangan terhadap tersangka IK (19) selaku kurir diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yg berhasil diamankan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari ROZIN ALMUTTAQIN (40) warga Desa Gunung Sugih Kec. Kedondong Kab. Pesawaran.
Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya Hari selasa tanggal 22 maret 2022, sekira pukul 18.00 Wib.di Desa Gunung Sugih Kec. Kedondong Kab. Pesawaran.
Barang Bukti yang di amankan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening.
- uang tunai Rp. 900.000,-
Berat Brutto : 0,49 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Hms
Pewarta : Burhan



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home