"Lagi-lagi ribut di lokasi ex. PTPN XII yang berlokasi di Banyuputih"
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Situbondo, Jumat, 18 Februari 2022
Tanah ex. PTPN XII yang sudah berakhir masa berlakunya menurut sumber dari kantor Pertanahan/ATR kabupaten Situbondo atas tanah seluas kurang lebih 158 hektar, salah seorang pembabat/penggarap tanah seluas kurang lebih 400 da Irwan, dukuh bugeman, desa Banyuputih, Situbondo bersama keluarganya bersitegang dengan tukang yg berniat menaruh "nanggeleh/alat bajak tradisional" ke lokasi tanah babatan/garapan dengan maksud mau membajak tanah garapan/babatan irwan, pembajak yang bernama Sukandar orang Sukorejo memberi keterangan kepada awak media, "saya hanya diperintah Sayono ketua kelompok swadaya masyarakat Mantab untuk membajak tanah garapan/babatan yang digarap irwan" ujarnya.
Keributan antara irwan selaku penggarap/pembabat dengan tukang bajak Sukandar akhirnya berakhir dengan damai.
Polemik yang diduga tidak berujung terkait kegiatan kelompok swadaya masyarakat yang membuat aturan-aturan sendiri yang diduga seakan-akan kuasa dalam pengelolaan tanah ex. PTPN XII atas penarikan-penarikan uang, narik uang kemitraan, tanah-tanah ex. PTPN XII yang disewakan, pengambil alihan yang diduga semena-mena diambil alih oleh kelompok swadaya masyarakat Mantab.
Pewarta : Wahyu & tim

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home