*Dugaan Pungli SD-IT Annur , DPRD Pesawaran akan secepatnya Panggil Kepala Sekolah"
Pesawaran LAMPUNG, www.teropongtimur.co.id
Terkait dugaan Pungutan liar (Pungli-Red) Berdalih iuran infaq sebesar 100 ribu Perbulan untuk Persiswanya yang di lakukan oleh oknum kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) Annur Kecamatan Gedongtatan Kabupaten Pesawaran,Anggota Dewan dari komisi empat DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera panggil Kepala sekolah Terkait Dugaan Pungli.
Hal itu di katakan oleh Roliansyah SE wakil Ketua Komisi empat DPRD Kabupaten Pesawaran Kepada sejumlah Media pada Kamis 3 Febuari 2022,menurut nya,bahwa Satuan Pendidikan baik sekolah Negri atau pun sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS-Red)
tidak di perboleh melakukan Pungutan terhadap siswa nya dalam bentuk atau Dalih apa pun,karena menurutnya Larangan Pihak sekolah untuk melakukan pungutan telah tertuang dalam kepres dan permendikbud.
Dirinya juga menjelaskan jika satuan pendidikan atau pihak sekolah berdalih bahwa pungutan yang di lakukan tersebut merupakan iuran Infaq,seharusnya jumlah dan nilai nya tidak di tentukan,tetapi kalau nilai dan jumlah nya sudah di tentukan apa lagi sifatnya di wajib kan untuk membayar setiap bulan,maka hal tersebut masuk dalam Kategori Pungutan Liar.
"sudah jelas dalam Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang
pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dalam pasal 1
ayat 1 menyebutkan
pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,jadi jika pungutan tersebut di tentukan nilai dan jumlah nya oleh satuan pendidikan maka hal itu masuk dalam kategori Pungli,"Tegas Ruli.
Oleh sebab itu kata Ruli lagi, kedepan jangan ada lagi para peserta didik yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena alasan tinggi nya biaya pendidikan,karena menurutnya pemerintah telah menjamin biaya pendidikan seluruh masyarakat dari sekolah dasar (SD-Red) hingga ke jenjang sekolah menegah Atas (SMA-Red) melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai dana operasional satuan pendidikan dalam melaksakan kegiatan belajar mengajar atau Bantuan program Indonesia Pintar (PIP) yang di berikan oleh peserta didik kurang Mampu.
Dirinya berharap agar seluruh satuan Pendidikan yang ada di kabupaten Pesawaran dapat menaati peraturan persiden dan Permendikbud serta dapat menjalankan program pemerintah pusat yaitu program wajib belajar sembilan Tahun sehingga Generasi Masa depan dapat memiliki ilmu dan pengetahuan yang dapat membawa perubahan yang lebih baik lagi untuk bangsa dan Negri ini.
Sekedar di ketahui sejumlah kategori dugaan pungutan liar yang biasanya di lakukan oleh pihak sekolah yang harus di laporkan kepada Tim saber Pungli dan pihak terkait
antara lain:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahunan (kegunaan gak jelas).
Pewarta : Dona

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home