Thursday, 3 February 2022

*Dugaan Pungli SD-IT Annur , DPRD Pesawaran akan secepatnya Panggil Kepala Sekolah"

 


Pesawaran LAMPUNG, www.teropongtimur.co.id

Terkait dugaan Pungutan liar (Pungli-Red) Berdalih iuran infaq sebesar 100 ribu Perbulan untuk Persiswanya yang di lakukan oleh oknum kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) Annur Kecamatan Gedongtatan Kabupaten Pesawaran,Anggota Dewan dari komisi empat DPRD  Kabupaten Pesawaran  akan segera panggil Kepala sekolah Terkait Dugaan Pungli.


Hal itu di katakan oleh Roliansyah SE wakil Ketua Komisi empat  DPRD Kabupaten Pesawaran  Kepada sejumlah Media pada Kamis 3 Febuari 2022,menurut nya,bahwa Satuan Pendidikan baik sekolah Negri atau pun sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS-Red)

tidak di perboleh melakukan Pungutan terhadap siswa nya dalam bentuk atau Dalih apa pun,karena menurutnya Larangan Pihak sekolah untuk melakukan pungutan telah tertuang dalam kepres dan permendikbud.


Dirinya juga menjelaskan jika satuan pendidikan atau pihak sekolah berdalih bahwa pungutan yang di lakukan tersebut merupakan iuran Infaq,seharusnya  jumlah dan nilai nya tidak di tentukan,tetapi kalau nilai dan jumlah nya sudah di tentukan apa lagi sifatnya di wajib kan untuk membayar setiap bulan,maka hal tersebut masuk dalam Kategori Pungutan Liar.

"sudah jelas dalam Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang 

pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dalam pasal 1

ayat 1 menyebutkan 

pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,jadi jika pungutan tersebut di tentukan nilai dan jumlah nya oleh satuan pendidikan maka hal itu masuk dalam kategori Pungli,"Tegas Ruli.


Oleh sebab itu kata Ruli lagi, kedepan jangan ada lagi para peserta didik yang  tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena alasan tinggi nya biaya pendidikan,karena menurutnya pemerintah telah menjamin biaya pendidikan seluruh masyarakat  dari sekolah dasar (SD-Red) hingga ke jenjang sekolah menegah Atas (SMA-Red) melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai dana operasional satuan pendidikan dalam melaksakan kegiatan belajar mengajar atau Bantuan program Indonesia Pintar (PIP) yang di berikan oleh peserta didik kurang Mampu.


Dirinya berharap agar seluruh satuan Pendidikan yang ada di kabupaten Pesawaran dapat menaati peraturan persiden dan Permendikbud serta dapat menjalankan program pemerintah pusat yaitu program wajib belajar sembilan Tahun sehingga Generasi Masa depan dapat memiliki ilmu dan pengetahuan yang dapat  membawa perubahan yang lebih baik lagi untuk bangsa dan Negri ini.


Sekedar di ketahui sejumlah kategori dugaan pungutan liar yang biasanya di lakukan oleh pihak sekolah yang harus di laporkan kepada Tim saber Pungli dan pihak terkait

antara lain:

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)

58. Uang Tahunan (kegunaan gak jelas).


Pewarta : Dona

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home