Monday, 28 February 2022

"Debitur Bank BRI cabang Situbondo merasa dirugikan !!'

 



Situbondo,  www.teropongtimur.co.id

Senin, 28 Februari 2022, inilah nasib yang dialami oleh debitur Bank BRI cabang Situbondo yang merasa dirugikan oleh pihak bank.


H. Sugeng yang beralamat di jalan raya Banyuglugur, desa Kalianget, kecamatan Banyuglugur, Situbondo memberikan penjelasan dan pengakuan kepada awak media via video yang diunggahnya, "saya menjadi nasabah bank BRI cabang Situbondo sejak tahun 1996 saat itu saya minjam uang ke bank BRI cabang Situbondo sebesar 300 juta rupiah dengan agunan 6 SHM, pada tahun 1998 saya terkena dampak krisis moneter, tahun 2006 saya terjadi gugatan antara saya dengan pihak bank BRI cabang Situbondo dan diputus tahun 2007 dengan putusan perdamaian saya harus membayar hutang saya 447 juta rupiah dan pada saat itu  saya ada uang setoran sekitar 80 juta, namun akhir-akhir ini saya mendengar obyek tanah dan bangunan yang saya tempati harus melunasi ke bank BRI cabang Situbondo kurang lebih 1,3 M saya kaget setengah mati dan saya duga saya menjadi korban dan dirugikan pihak bank BRI cabang Situbondo, mana lagi ada tingkah laku oknum bank BRI cabang Situbondo berinisial AZ yang mendatangi rumah yang saya tempati dan mencorat coret kaca, tembok dengan bacaan ASET, sampai anak saya mengalami trauma dan shock, saya duga pihak Bank BRI cabang Situbondo tidak menghormati putusan Pengadilan Negeri Situbondo tahun 2007" ujarnya dengan sangat kecewa.

Harapan haji Sugeng sebagai debitur kredit macet yang beritikad baik akan membayar dan melunasi hutangnya sebesar 447 juta sesuai putusan Pengadilan Negeri Situbondo tahun 2007.


Pewarta. :  Wahyu & Tim

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home