Sunday, 30 January 2022

WARGA DUSUN SELATAN DAN DUSUN TIMUR DESA BATU KALANGAN KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN MENGELUH DAN MENYESAL

 


Pamekasan,www.teropongtimur.co.id.

Ruas jalan yang ada di Dusun selatan Dan Dusun timur  Desa Batu Kalangan kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sangat memprihatinkan membuat warga dan pengguna jalan mengeluh akibat akses jalan yang sehari-hari digunakan untuk kelancaran aktifitas warga, yang mana disaat musim hujan jalan becek serta batu yang bermunculan membuat aktifitas warga dan kendaraan yang melintas tersendat dan harus berhati-hati disaat melewatinya



Jalan yang sudah bartahun  tahun selama kades batu kangan menjabat hingga kini belum ada perhatian untuk perbaikan oleh pemdes Batu kalangan yang mana jalan tersebut dipenuhi banyak lobang. Disaat musim hujan pengguna jalan harus berhati hati banyak lobang yang ditutup genangan air membuat orang tidak sadar akan melewatinya. Hingga sampai saat ini jalan hanya bisa ditutupi dengan tanah liat.



Warga Dusun selatan dan dan dusun timur berharap, jalan tersebut oleh Pemerintah Desa batu kalangan segera diperbaiki agar warga masyarakat yang lewat merasa aman dan nyaman. Selain itu aktifitas warga agar supaya lancar dan tidak terhambat akibat rusaknya jalan. 



Dengan keluhan yang tak kunjung diperhatikan oleh oknum Kepala Desa batu kalangan maka warga mengadukan jalan yang memprihatinkan ini Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) teropong Madsa'e cs, bersama H. Rasidi selaku sekjend LBHT dan sekaligus kord TPFN Jatim..!!!  Dan di dampingi awak media Global news.com  lutfi guna menyampaikan aspirasi dari keluhan warga yang hingga kini  Kapala Desa batu kalangan  tidak bisa di comfermasi  dan coba di hubungi melalui NO Privait juga tidak bisa di comfermasi sampai berita ini di naikan. 

Sebagai mana disampaikan aktivis LSM teropong Madsa'e cs kepada H.Rasidi LBHT  menyampaikan, jalan merupakan salah satu aset untuk perekonomian percepatan aktifitas warga, yang mana Pemerintah Desa berkewajiban untuk merbaiki /membangun dimana sarana jalan Dusun yang mengalami kerusakan, agar menjadikan jalan yang layak untuk dilintasi baik masyarakat Dusun maupun umum. "ungkap Matsa'e kepada H.Rasidi 


Desa juga merupakan Subyek Hukum. Yang mana Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumber daya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan Desa yang merupakan milik Desa, sehingga Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kewenangan Desa untuk membantu kepentingan masyarakat, sebagai mana yang tertuang dalam Undang-Undang Desa. "Jelas Matsa'e

 

Dan Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin Desa sekaligus dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan warga masyarakatnya. "Hal yang harus dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD melalui musyawarah Desa (musdes) termasuk kebijakan Pembangunan Desa untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan, "pungkasnya


Pewarta : Matsa'e

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home