Tuesday, 18 January 2022

"Pemohon Eksekusi kecewa !! Pemohon eksekusi perkara Nomor : 1069/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 30 Agustus 2018 minta eksekusi dipercepat"

 


Situbondo, Teropong Timur News

Situbondo, Selasa, 18 Januari 2022,  Pemohon eksekusi (Hermantoyo Adikoesoemo, Jalan Kebo lwa Selatan, gang blimbing Nom9 Denpasar, Bali) dalam perkara Nomor :  1069/Pdt.G/2017/PN. Dps melawan Ir. I Gede Putu Arthika, MM (Termohon sita Eksekusi I) dan I Gede Arya Wiratma (Termohon sita Eksekusi II).


Saat dikonfirmasi oleh awak media via telepon, Hermantoyo Adikoesoemo selaku pemohon eksekusi mengatakan, "saya kecewa kepada pihak Pengadilan Negeri Denpasar karena proses eksekusi yang saya ajukan tidak kunjung dilaksanakan padahal saya sudah membayar biaya panjar Eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar, saya akan berkirim surat untuk percepatan proses Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, tembusan Mahkamah Agung RI, komisi Yudisial RI, ketua Pengadilan Tinggi Bali, saya minta permohonan eksekusi saya dipercepat" tuturnya dengan nada kecewa.


Pemohon eksekusi dalam perkara gugatan perdata berharap proses eksekusi segera dilaksanakan sebagaimana yang telah diputuskan dalam amar putusan Mahkamah Agung RI.


Pewarta : Joko, Triana, Wahyu

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home