Tolak Perpres APBDESI Lakukan Unjuk Rasa Damai
Teropong Timur News Situbondo - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Situbondo menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).
Ketua DPC Apdesi Kab. Situbondo, H Juharto SH mengatakan DPC
Apdesi Kabupaten Situbondo meminta pemerintah merevisi Pasal 5 ayat (4) dalam
peraturan tersebut.
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan
penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai
desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling
sedikit 8 persen," kata dia saat melaksanakan unjuk rasa damai dimulai alun
alun situbondo Rabu, (15/12/2021)
"Kebijakan ini memberatkan kami, Menurutnya sudah cukup
banyak bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, ada Program Keluarga Harapan
(PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan lainnya," katanya.
“Dengan
diterbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemdes telah dikebiri. Selain akan
menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana
desa yang diperuntukan untuk BLT pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran.
Intinya ini akan merusak RKPDes yang telah selesai disusun dan ditetapkan,” tambahnya.
Saat ini semua kepala desa yang turun ke jalan untuk
melakukan aksi demo damai untuk memimta revisi atau penolakan agar ditanggapi
pemerintah. Menurut H Juharto SH, dengan diterbitkannya Perpres 104 itu,
kewenangan Pemdes dalam mengurus urusan rumah tangganya sesuai Undang-Undang
Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilemahkan secara perlahan. Dia mengaku kecewa atas
diterbitkannya peraturan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Perpres 104 tersebut menentukan
sebanyak 4 poin penggunaan DD tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu
diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa
nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20
persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 itu paling sedikit 8 persen
dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor
prioritas lainnya.
Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan
pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemdes mengelola sisa sebesar 32
persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para kepala desa yaitu pada
penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.
Pewarta : Mos/Wahyudi

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home