* Mari Kita Kendalikan Sampah Dari Sumbernya *: Problematika Sampah Rumah Tangga
Sampahku Tanggungjawabku* Sampahmu tanggungjawabmu
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Berdasarkan pengelolaannya sampah di bagi menjadi tiga yaitu Sampah Rumah Tangga (SRT), Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) dan Sampah spesifik. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Masalah sampah merupakan suatu hal yang harus ditangani secara optimal. Seiring bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula volume sampah yang dihasilkan. Berdasarkan tingginya jumlah penduduk berpengaruh juga terhadap besarnya volume sampah rumah tangga yang dihasilkan. Sampah rumah tangga dihasilkan oleh penduduk yang memiliki berbagai macam aktifitas.
Sampah merupakan salah satu penyebab rusaknya lingkungan kota ataupun desa jika tidak dikelola dengan baik. Permasalahan mengenai sampah tidak dapat lepas dari kehidupan dan lingkungan manusia. "Hal ini dapat terjadi karena masalah sampah sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Manusia yang hidup dalam suatu lingkungan pasti akan menghasilkan sampah dalam bentuk apapun atas hasil dari kegiatan konsumsinya sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Upaya Pemerintah dalam mengentaskan masalah sampah patut diberikan apresiasi. Pemerintah Pusat dan Daerah saling bersinergi dalam mengentaskan masalah sampah. Kebijakan-kebijakan tentang Pengelolaan Sampah yang ada di tiap daerah berusaha di terapkan dan implementasikan kepada masyarakat.
"Selain itu, Pemerintah membangun sarana dan prasarana yang ada untuk menunjang terlaksananya kebijakan tersebut.
Salah satu prasarana yang dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk terlaksananya penanganan sampah secara 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), dan berbasis masyarakat dan lingkungan adalah PDU (Pusat daur Ulang. "Dengan berkurangnya volume sampah di TPA, maka akan membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan dari Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaannya
Amanat yang tercantum dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah bahwa “ Pemilahan Sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya “ sepertinya masih belum banyak di fahami oleh masyarakat.
Edukasi tentang Pendidikan Lingkungan Hidup Kependudukan (PLHK) kepada masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya, juga harus diberikan secara estafet dan kontinyu. Edukasi yang sudah diberikan pada sekolah, perguruan tinggi, kantor, komunitas dan masyarakat setidaknya membantu Pemerintah dalam Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sampah. Pemerintah sudah memberikan edukasi melalui program-programnya di bidang Pendidikan dan Masyarakat
Tujuan dari pengelolaan sampah adalah supaya sampah memiliki nilai ekonomi atau merubahnya menjadi bahan yang tidak membahayakan lingkungan. Dengan melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang benar, dapat membantu untuk kejar mimpi menekan dampak negatif sampah terhadap lingkungan. “Sampahmu tanggungjawabmu, sampahku tanggungjawabku”.
Dirilis: Direktur pelaksana: Kustari
Editor Pusat PT. Teropong Post Jaya, Media Cetak & Online Teropong Timur News: Buang A



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home