Kecewa dan kesal !! Warga juglangan kecewa atas pemadaman listrik sepihak
Teropong Timur News, Situbondo-Situbondo, Selasa 7 Desember 2021. Masyarakat desa Juglangan, kecamatan Panji, kabupaten Situbondo sangat kecewa dan kesal kepada pihak PLN Situbondo pasalnya sering kali aliran listrik di desa Juglangan padam tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat via surat atau sosmed, hal ini diduga dinilai oleh beberapa pihak pihak PT. PLN (Persero) cabang Situbondo melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kekecewaan datang dari salah satu warga, ibu sulas kepada awak media mengatakan bahwa "say kecewa terhadap pihak PLN yang sering memadamkan aliran listrik tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat, sedang saya mengandalkan sumber daya listrik dalam mebjalankan usaha dagang saya, baik dalam memasak air, nasi, menghidupkan dap air, jadi kalau sering kali padam di desa kami kan susah mau beraktivitas, saya minta pihak PLN lebih baik lagi dalam segi pelayanan kepada masyarakat" tuturnya.
Dalam pantauan awak media memang benar sering kali Pihak PLN memadamkan aliran listrik tanpa alasan jelas dan pemberitahuan kepada warga, yang nyata-nyata hal tersebut berdampak dan merugikan masyarakat khususnya warga desa Juglangan.
Warga berharap agar pihak PLN tidak seenaknya sendiri memadamkan aliran listrik dan pelayanan kepada pelanggan lebih bagus lagi.
Pewarta : Wahyu


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home