Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Satu Pelaku Pencurian Motor
Pesawaran- Lampung,www.teropongtimur.co.id.
Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin meringkus warga teluk pandan kasus pencurian motor pada hari Jumat (12 /11 2021) sekira pukul 16.30 WIB
Kapolsek padang cermin AKP DARWIN SH. saat di kanfirmasi membenarkan bahwa, Pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira jam 03.00 Wib Di Kampung Baru Rt/Rw 005/001 Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,
Motip pelaku MUNIRUL FATONI (31) Warga desa Gebang kecamatan Teluk Pandan melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel jendela ruang tamu, kemudian pelaku melakukan pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Z Warna Putih dengan Nopol BE 8044 YZ Noka. MH3SE8890GJ080042 Nosin. E3R2E-0999163 milik korban yang di parkir di dalam ruang tamu rumah korban atas nama (SEPTIRIA SUSANTI ) (25) tahun Warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan yang mana kunci kontak masih berada di motor dan STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok sepeda motor tersebut, kemudian pelaku mendorong keluar sepeda motor tersebut,
"Selanjutnya, saat pelaku sedang mendorong sepeda motor tersebut dari rumah korban, terdapat saksi yang melihatnya, dikarenakan merasa curiga kemudian saksi langsung menuju rumah korban dan menemukan pintu rumah dan jendela ruang tamu rumah milik korban sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp.6.000.000,- ( enam juta rupiah) dan setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang cermin, "ujar nya
"Masih kata Kapolsek Kronologis penangkapan "Pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira jam 16.00 wib didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, kemudian tim tekab 308 polsek padang cermin dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Iskandar langsung menuju lokasi, kemudian sekira jam 16.30 wib tim tekab 308 polsek padang cermin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, pada saat dilakukan pengembangan pencarian pelaku lainnya pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, kemudian diberikan penanganan medis selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tim tekab 308 polsek padang cermin juga berhasil mengamankan Barang Bukti hasil pencurian dengan pemberatan tersebut. "jelas Kapolsek Darwin
"Akibat perbuatan tersebut terdakwa di ancam dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home