Saturday, 16 October 2021

Kegiatan Tambang Galian C ( Sertu ) Tak Memiliki Izin . Marak Dikabupaten Blitar Belum Tersentuh Hukum



Blitar,www.teropongtimur.co.id.


Kegiatan tambang galian C jenis sertu , Paser batu Bodong Alias tak berIzin Marak di wilayah hukum Polres Blitar.

Hal itu terbukti dengan adanya aktivitas tambang galian C ILEGAL milik Eko , Rahman yang beroperasi di Dusun Sumber SARI Desa Sumber Asri kecamatan Nglegok kabupaten Blitar Jawa Timur.

Hasil Investigasi media di Lokasi tambang galian milik Eko, Rahman, tampak beroperasi 2 UNIT alat berat Oscavator merk Kobelco serta beberapa mobil Dam Trak yang sedang mengantri untuk di isi hasil tambang tersebut.

Menurut warga Desa Sumber Asri yang berinisial HR, PMN, RD, Mengatakan:
Seharusnya untuk melakukan kerjasama kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu secara prosedural harus memiliki dokumen berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun pengusaha tambang milik Eko, Rahman tersebut diyakini tidak memiliki dokumen dokumen pertambangan ini

"Dengan demikian kami sangat berharap Agar pihak penegak Hukum di Kabupaten Blitar dan pihak penegak hukum lainya Sudi menindak lanjuti Pengusaha tambang Ilegal yang semakin lama marak diwilayah Desa , "ungkapnya



Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, SENIADI saat ditemui media ini mengatakan. Benar, bahwa Lokasi tambang yang digali secara Ilegal oleh Eko , Rahman, memang berada di wilayah desanya yang berbatasan dengan Desa Sempu Kecamatan Ngancar, Namun selama ini ini pihak penggali tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kegiatan tambang ke pihak desanya sama sekali, "jelasnya.

Saat di konfirmasikan Kanit Pidsus Polres Blitar melalui pesan whshaap nya menyampaikan , pihak nya akan segera menindak lanjuti.


Pewarta: Yadik
Editor pusat PT teropong timur post jaya, media citak & online teropong timur news: Buang A

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home