Dugaan Proses Non Prosedural dan Mark Down penghapusan asset Syndicate Datangi Tipidkor Polres Untuk Selidiki
Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Sekali lagi, Komunitas Syndicate (Socius, Intelegensi,Investigasi dan Pengawasan Melekat) mendatangi Mako Polres Situbondo untuk meminta pihak Tipikor menyelidiki temuan data perihal dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada proses mekanisme penghapusan aset Pemerintah Kabupaten Situbondo tepatnya di lingkungan Pendopo, Jum'at (22/10/2021).
Setelah sebelumnya Komunitas Sindikat mendatangi kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo untuk mengklarifikasi perihal proses mekanisme dan juga tahapan yang dilalui dalam penghapusan aset Daerah dan tidak menemukan jawaban yang pasti, akhirnya Komunitas dengan nahkoda Amirul Musthofa tersebut mendatangi Mako Polres Situbondo dan meminta pihak Tipikor untuk menyelidiki prosesnya.
Keputusan tersebut terpaksa di ambil mengingat adanya
temuan-temuan data dari "grup presser" tersebut terkait rangkaian
proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo 2021
ini. Yakni, penghapusan aset Daerah tepatnya gedung belakang Pendopo diduga
tanpa melalui prosedur dan diduga pula telah terjadi mark down dalam proses
taksiran harganya.
1). Tim pelaksanan penghapusan aset tidak mengantongi surat
persetujuan aset untuk melakukan pembongkaran hanya berdasarkan usulan dari
kuasa pengelola barang yaitu bagian umum Sekretariat Daerah sekaligus Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) terkait beberapa proyek di lingkungan Pendopo Kabupaten
Situbondo. Pada bulan Juni 2021 bangunan
telah dibongkar rata dengan tanah namun baru bulan Oktober 2021 baru ada
seseorang yang membayar ke rekening kas Daerah.
2). Tim pelaksana penghapusan aset daerah diduga melakukan taksiran dibawah harga penjualan (mark down) disebabkan ada beberapa barang yang tidak masuk dalam daftar taksiran.
3). Tim pelaksana penghapusan diduga tanpa melalui mekanisme lelang seperti yg diatur oleh Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah namun dicarikan pembeli diduga secara diam-diam yang cenderung mengarah pada praktek KKN.
4). Juru taksir (appraisal) pada tim pelaksana penghapusan
aset Daerah tidak memiliki kompetensi yang ditunjukan dengan sertifikat
kompetensi dalam melaksanakan tugasnya.
"Jika penghapusan aset Daerah di lingkungan Pendopo
saja dilakukan tanpa prosedur dan melakukan taksiran rendah, bagaimana dengan
aset daerah yang berada jauh dari keramaian di pelosok Desa..? Maka dari itu,
Syndicate meminta kepada unit tindak pidana korupsi Polres Situbondo agar
melakukan penyelidikan untuk mencegah terjadinya praktek KKN dalam proses
penghapusan aset Daerah, "pungkas lelaki yang akrab dipanggil Pak RT ini.
Pewarta : yadik


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home