Wednesday, 29 September 2021

PT Sumber Biru Unggas Group Diduga Tidak Memiliki Izin Limbah, Dinas DLH Dan Instansi Terkait Tutup Mata



Kediri,www.teropongtimur.co.id.

Berdasarkan Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri Nomor : 660/558/418.35/2021, tertanggal 31 Maret 2021.
Perihal: Pemberitahuan Penangguhan Permohonan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup , di tujukan kepada Dinas DPMPTSP Kabupaten Kediri, Namun keberadaan Surat Edaran ini merupakan salah satu Alasan kuat bagi pengusaha atau perusahaan Rumah Potong Hewan Unggas,/ Ayam Yang tidak memiliki izin ,alias perusahan Nakal.


PT Sumber Biru Unggas Group yang beralamat kan di Desa Gedangan Sewu kecamatan Pare Kediri Di DUGA tidak memiliki pirizinan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kediri sehingga dalam melakukan opersinal produksi banyak melanggar peraturan dan perundangan undangan Lingkungang hidup

Hal itu di buktikan bahwa perusahaan PT Sumber Biru Unggas Group yang sudah beroperasi bertahun tahun hingga saat ini tidak memiliki penampungan limbah cair/ IPAL, sehingga perusahaan ini membuang Limbah Cair ke sungai Serinjing yang tak jauh dari perusahaan ini tanpa memikirkan dampak bahaya limbah bagi warga sekitar dan petani desa lain di sekitar perusahaan ini.

Saat media ini menemui Munip , yang mengaku karyawan kantor PT Sumber Biru , mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan terkait pembuangan limbah di sungai , namun pihaknya sudah mengurus izin pembuangan limbah dan pembuatan IPAL, Namun saat ini masih terbentur dengan adanya surat edaran Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kediri Nomor : 660/558/418.35/2021,
Perihal: Pemberitahuan Penangguhan Permohonan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup , sehingga pihaknya saat ini masih menunggu kabar kelanjutan dari Instansi tersebut.

Secara terpisah di temui RIFA'I, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GERAK Anti Korupsi Kabupaten Kediri, mengatakan

Keberadaan PT SUMBER BIRU GROUP tersebut tergolong salah satu perusahaan Nakal, bagai mana tidak perusahaan ini sudah beroperasi 4 lamanya, kenapa kok baru sekarang mengurus Legalitas bangunan Ipal , padahal surat himbauan tersebut tanggal 31 Maret 2021.
foto pembuangan limbah 

Adapun mengenai Limbah cair / darah yang di buang ke aliran Sungai bertahun - tahun , itu merupakan pelanggaran yang perlu di Sikapi dengan serius, agar tidak terjadi Pencemaran udara, pencemaran sungai yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi warga.

Dengan adanya ulah pengusaha Nakal ini sangat di sayangkan pihak Instansi terkait kabupaten Kediri tidak pernah ada teguran , tindakan sama sekali.

Dengan demikian pihak Lembaganya akan menindak lanjuti melaporkan ke , Instansi dan pihak terkait atas Ulah PT Sumber Biru Unggas Group supaya tidak merugikan banyak pihak.

Saat media ini berusaha mengkonfirmasikan surat Edaran tersebut, Namun kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kediri belum bisa di temui.


Pewarta: Yadi 
Editor pusat PT Teropong Post Jaya, Media Citak & Online Teropong Timur News: Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home