Polemik Adanya Tanda Tangan Plt Diknas. SK Ijin Operasional Sekolah Dipertanyakan
Polemik adanya tanda tangan Plt Diknas di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terkait beberapa SK Ijin Operasional dipertanyakan
Pasalnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Diknas, Mohammad Iksan, SP.d,MT. telah berakhir berikut perpanjangannya, sehingga secara regulasi sudah tidak punya hak atau wewenang dalam tanda tangan apapun, termasuk mengeluarkan Ijin Operasional Sekolah Swasta tersebut, hal itu tentu merujuk pada SE Kepala BKN Pusat Nomor 1 Tahun 2021,Plt dan Plh serta aspek kewenangannya.
Dikonfirmasi awak Media Teropong Timur News via WhatsApp, Mohammad Iksan SP.d.MT menjelaskan bawah terkait Plt itu masih dirinya, Karena sampai sekarang belum ada gantinya, dan juga tidak mungkin mengeluarkan SK ke Publik.
"Sebagai pejabat negara masak tidak ada dasar mas, itu logikanya. Sementara sampai saat ini Bapak Bupati kan belum menunjuk orang, berarti saya masih aktif sebagai Pelaksana Tugas. dan terkait masalah Ijin Operasional Sekolah Swasta, Pelaksan Tugas Diknas itu bisa lho mengeluarkan Ijin Operasional Sekolah Swasta, asalkan prosesnya sudah melalui mekanisme, "katanya kepada awak media Teropong Timur News.
Sementara itu Wahyudi dari LSM Teropong sekaligus aktivis muda asal Situbondo mengatakan, bahwasanya menurut BAKN Pusat yang berhak mengeluarkan Ijin itu adalah Pihak Perijinan Terpadu, bukan Dinas pendidikan atau Pelaksana Tugas (Plt) yang sudah habis masa pengabdianya. Jadi jelas menurut saya Plt Diknas Sumenep sudah menabrak aturan-aturan dari BAKN, karena sudah berani mengeluarkan Ijin Operasional Sekolah Swasta, yang mana itu bukan kewenangan Plt Diknas.
"Saya merasa heran, kan Bapak Iksan sebagai Plt Diknas SKnya sudah berakhir berikut perpanjangannya, tapi kenapa kok masih bisa menandatangani Ijin Operasional Sekolah (Piagam) yang bukan kewenangannya, semestinya Ijin tersebut kewenangan dari Dinas Perijinan Terpadu, bukan Plt Diknas yang SK nya sudah berakhir, sehingga patut diduga Plt bermain-main dengan surat ijin tersebut, "ujar Wahyudi, kepada Awak Media Teropong Timur News, Minggu (05/09/2021)
Wahyudi melanjutkan, bahwa dalam waktu dekat akan melayangkan surat aduan kepada Bupati Sumenep, Sekda Sumenep, BKPSDM Sumenep, dan juga surat tembusan ke Gubernur Jawa Timur tentunya.
" Iya Senin saya akan melayangkan surat aduan permasalahan ini mas, supaya bisa dijelaskan oleh pihak Pemkab Sumenep terkait masalah penandatanganan SK Ijin Operasional Sekolah Swasta yang dilakukan Plt Diknas, "tutup Wahyud
Sampai berita ini di tayangkan, awak media belum mendapat tanggapan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait,yaitu BKPSDM Kabupaten Sumenep, Dinas Perijinan Kabupaten dan Instansi lainnya yang terkait.
Pewarta: Benny H




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home