Friday, 10 September 2021

Pabrik Pecah Batu Milik Bibit Diduga Penadah Hasil Tambang Ilegal Galian C Manual Sungai Siman Kecamatan Kepung- Kediri



Kediri,www.teropongtimur.co.id.

Di duga Penadah hasil tambang galian C Ilegal asal Siman Kepung Kediri, BIBIT sang penampung material kebal hukum.

Tepatnya di Dusun Suwaru Desa Damarwulan Kecamatan Kepung kaupaten Kediri salah satu Perusahaan pecah batu yang menampung ratusan kubik material batu hasil tambang galian manual ILEGAL yang ada di bantaran sungai kunto Desa Siman kepung Kediri.

Saat di temui media ini pemilik perusahaan BIBIT mengatakan, bahwa dirinya mengakui matrial batu dalam jumlah besar tersebut di Beli dari beberapa orang penambang manual Ilegal Nur,..por., warga desa Siman dan teman temannya yang di ambil dari tambang bantaran kali Kunto desa Siman dan desa Besowo yang berbatasan dengan wilayah Kasembon kabupaten Malang.

Masih kata Bibit, Material batu batu tersebut di jual belikan langsung dalam bentuk batu gelondongan dan sebagian batu tersebut di pecah dengan menggunakan mesin pemecah batu hingga jadi batu koral ukuran 2/1, 3/5, 0/5 Yang jual untuk kepentian pembangunan lokal wilayah kabupaten Kediri sekitarnya.

Lanjut Bibit, dirinya juga menyadari kalau usaha yang di milikinya sekarang memang ada unsur pelanggaran hukum, baik dari sisi hasil tambang yang di beli nya / tampungnya, karena Batu batu tersebut di beli dari hasil tambang Ilegal. Jelas nya dengan nyantai pada awak media ini.

Secara terpisah di temui kepala Desa Siman kecamatan Kepung kabupaten Kediri , Subagio mengatakan. Pihaknya tidak pernah tau dan tidak pernah mengurus kegiatan tambang manual Illegal tersebut. "Punkas nya  (bersambung )


Pewarta  Yadi 
Editor pusat PT Teropong Post Jaya media cetak & online Teropong Timur News: Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home