Marak Kegiatan Dugaan Penyelundupan BBM Terkesan Ada Pembiaran
Sumenep Teropong Timur News- Maraknya kegiatan dugaan penyulundupan BBM tanpa Izin terus berjalan lancar dari Pelabuhan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuju pelabuhan Raas, dan ada dugaan pembiaran dari pihak aparat penegak hukum setempat.
Padahal jerat hukum untuk tindakan penyelewengan ataupun penyelundupan BBM telah diatur dan dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, dimana pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan (IUP) dapat dikenakan pidana sesuai pasal 53 huruf C sedangkam untuk pengangkutan BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan akan dikenakan pidana sesuai pasal 55 undang-undang Migas.
Pastinya dalam ketentuan ini yang di maksud dengan penyalahgunaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha yang dengan cara dapat merugikan kepentingan masyarakat banyak dan juga negara.
Setelah mendapat aduan dari warga Desa Ketupat, Kecamatan Raas yang tidak mau disebutkan namanya terkait adanya dugaan penyelundupan BBM tersebut, awak Media Teropong Timur News melakukan konfirmasi ke Kapolsek Raas, tetapi pihak Kapolsek enggan memberikan keterangan, hal tersebut tentu menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Kapolsek Raas??
"Mohon maaf mas, saya masih persiapan Vaksinasi besok, lebih baik sampeyan konfirmasi ke Kapolsek dungkek saja," ujar Iptu Ali Ridho Kapolsek Raas , Minggu(26/09/2021)
Sementara itu Kapolsek Dungkek saat di konfirmasi awak media teropong timur news mengatakan, bahwa dirinya hari ini sibuk, jadi tidak bisa untuk memberikan keterangan apapun
"Lebih baik langsung hubungi Kanit Reskrim aja mas," kata Kapolsek Dungkek
Hal senada juga disampaikan Wahyudi Selaku Sekjend DPC Teropong Situbondo, bahwasanya dirinya sangat heran dengan pihak Syahbandar Pelabuhan Dungkek yang menyatakan tidak mengetahui terkait adanya dugaan pengiriman BBM tanpa izin, soalnya pengiriman tersebut dilakukan setiap hari.
"Masak iya Syahbandar tidak mengetahui adanya dugaan penyelundupan BBM yang dikirim setiap hari menggunakan perahu, berarti pihak syahbandar diduga tidak pernah bertugas di pelabuhan dong!! Sehingga dengan mudahnya BBM bisa keluar dari Pelabuhan Dungkek menuju Desa Ketupat, Kecamatan Raas setiap hari dengan kapal perahu," ungkap Wahyudi dengan nada geram
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, kenapa pihak Aparat Penegak Hukum dan juga Syahbandar yang ada di Pelabuhan Dungkek terkesan membiarkan kegiatan tersebut, padahal selain BBM bebas dikirim, juga perlu di pertanyakan Kenapa BBM tersebut diangkut menggunakan perahu penumpang, kan semestinya menggunakan perahu khusus pengangkut BBM.
" Ini jelas pelanggaran mas, dan bisa dipidana, sudah jelas barang siapa orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan (IUP) dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53 Huruf b Undang-Undang Migas, yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000.00 (Empat Puluh Miliar Rupiah)," jelas Aktivis muda asal Situbondo ini
"Dan Insyaallah dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat laporan ke Polda Jawa Timur dan juga Polres Sumenep mas, biar kasus ini ditindaklanjuti," tutupnya
Pewarta : Benny H





0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home