Wednesday, 4 August 2021

BERMAIN SERBUK PUTIH, KULI BANGUNAN ASAL DESA GEJUGJATI KECAMATAN LEKOK- PASURUAN BERAKHIR DI JERUJI BESI



Pasuruan,www.teropongtimur.co.id.

Pada minggu 01/07/21 sekitar pukul 20:50 wib Satresnarkoba Polres Pasuruan kota, berhasil menangkap satu tersangka tindak pidana tanpa hak memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan kota.

Kronologi berawal dari laporan masyarakat petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut, sekitar pukul 20:50 wib mengamankan seorang laki - laki yang bernama ISTAMAR Als. IIS Bin SAMAK umur 27 tahun alamat Dusun Bandungan Desa Gejugjati telah memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu yang berada di atas kasur kamar pelaku 

Selanjutnya barang bukti sabu sebanyak 2,28 gram buah amplop warna coklat yg berisi 3 bungkus plastik klip baru, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp.150.000, dan 1Unit handphone merk oppo A5s, dan pelaku dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut

Untuk Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU no . 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan nakotika jenis sabu.

 (Dwi )

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home