Warga Protes Di Duga Tidak Ada Kompensasi Penanaman Tiang Listrik Di Desa pecinan
Situbondo Teropong Timur News
Beberapa penanaman tiang listrik dihalaman rumah warga, Desa pecinan dusun keperan RT1 RW 5 Kecamatan
Mangaran. Terhitung ada 8 titik yg dimanfaatkan oleh tambak, untuk aliran listrik, seperti penerangan lampu, mesin diesel dan
alat-alat yang digunakan di tambak tersebut ( tidak untuk umum).
Hal itu menyebabkan banyak warga tidak setuju dengan
penanaman tiang listrik tersebut, karena
di duga tidak ada kompensasi dan surat izin warga/lingkungan. Yang didirikan
sejak tahun 2015 sampai sekarang Menurut salah satu warga, penanaman tiang listrik milik PLN masuk
kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum "Oleh karena itu, PLN tak
bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik di lahan milik
warga," kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Saya kira ada kompensasi untuk penanaman tiang listrik di
halaman rumah, karna tanah pajak ini hak milik bukan tanah los, yang
menanggung segala resiko bila terjadi hujan apalagi ada petir otomatis imbasnya
membahayakan, ujar buk abd rahman
selasa, 6 /7/2021.
Lalu bagai mana kalau tdk ada kompensasi dan surat izin
warga/lingkungan setempat ??
Warga berharap agar petugas segera menindaklanjuti keluhan
warga sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku, namun jika tidak ada
tanggapan yang dikhawatirkan warga akan menyuruh petugas untuk mencabut kembali
tiang listrik yang ada. (Musta’in)





0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home