Thursday, 8 July 2021

Warga Protes Di Duga Tidak Ada Kompensasi Penanaman Tiang Listrik Di Desa pecinan

Situbondo Teropong Timur News



Beberapa penanaman tiang listrik dihalaman rumah warga,  Desa pecinan dusun keperan RT1 RW 5 Kecamatan Mangaran. Terhitung ada 8 titik yg dimanfaatkan oleh tambak,  untuk aliran listrik,  seperti penerangan lampu, mesin diesel dan alat-alat yang digunakan di tambak tersebut ( tidak untuk umum).

Hal itu menyebabkan banyak warga tidak setuju dengan penanaman tiang listrik tersebut,  karena di duga tidak ada kompensasi dan surat izin warga/lingkungan. Yang didirikan sejak tahun 2015 sampai sekarang Menurut salah satu warga, penanaman tiang listrik milik PLN masuk kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum "Oleh karena itu, PLN tak bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik di lahan milik warga," kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Saya kira ada kompensasi untuk penanaman tiang listrik di halaman rumah,  karna  tanah pajak ini hak milik bukan tanah los, yang menanggung segala resiko bila terjadi hujan apalagi ada petir otomatis imbasnya membahayakan,  ujar buk abd rahman selasa, 6 /7/2021.

Lalu bagai mana kalau tdk ada kompensasi dan surat izin warga/lingkungan setempat ??

Warga berharap agar petugas segera menindaklanjuti keluhan warga sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku, namun jika tidak ada tanggapan yang dikhawatirkan warga akan menyuruh petugas untuk mencabut kembali tiang listrik yang ada. (Musta’in)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home