Perlindungan Tanah Persawahan Irigasi Teknis Harus Dilakukan. Ini Komentar Ir. Sukartono
Polemik yang banyak terjadi di mana-mana sehingga masyarakat akan kehilangan mata pencahariannya terkait pembangunan yang terkesan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai surat menteri PUPR khususnya diwilayah Banyuwangi.
Menyikapi kejadian tersebut Ir, Eko Sukartono angkat bicara. Kita masyarakat kebutuhan pokok pangannya adalah beras, dan kebutuhan terus meningkat seiring terus bertambahnya penduduk khususnya diwilayah Banyuwangi untuk dilarang dialih fungsikan menjadi perumahan
Hal tersebut jelas larangan, yang sudah tertera pada Surat Menteri PUPR nomor: UM.01.11.Mn/682 pada 9 juli 2015 di tujukan pada BUPATI/WALIKOTA, yang isi pokoknya agar dapat melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga lokasi lokasi persawahan. *Terutama sawah irigasi teknis untuk tidak diberikan Ijin mendirikan pembangunan untuk pembangunan perumahan*
la, di Banyuwangi PEMDA/ perijinan kayaknya bertolak belakang dengan surat menteri tersebut. Membiarkan atau mempermudah untuk memberikan ijin pada pengusaha perumahan memanfaatkan tanah sawah irigasi teknis. "Saya ( Ir Sukartono-red) melihatnya pembangunan perumahan di wilayah Badean, Sukojati dan Pondok nongko
Jelas-jelas itu tanah sawah irigasi teknis.
Pertanyaannya, kenapa begitu mudahnya perijinannya, ???...
Ada apa, ???...
Gus- red


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home