Tuesday, 27 July 2021

Perkembangan Kasus Dugaan Pasal 156 Dan 156 a Krimsus Polda Bali Memeriksa Tiga Orang Saksi




Bali,www.teropongtimur.co.id.


Meski dalam suasana pandemi covid 19 ,bagi Polda Bali tidak menjadi penghalang dalam pelayanan supermasi hukum kepada masyarakat ,kasus dugaan penodaan agama oleh Desak Made Darmawati tetap menggelinding .

Kriminal khusus ( krimsus) Polda Bali kembali memanggil saksi saksi untuk di mintai keteranganya sebagai saksi dugaan pelanggaran hukum pasal 156 dan 156 a kitap Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) .

Sebanyak tiga orang saksi sudah di periksa di mintai keteranganya ,saksi saksi tersebut adalah H Pujianto S Adm ketua PC NU Denpasar, Gus Yadi Panglima Lembaga PGN Bali dan praktisi ketua padepokan mas Bali Rudy Hariyanto (Ki Mangun) mereka telah di periksa 26 /7/2021.

Mereka di periksa di dampingi oleh kuasa hukum dari devisi hukum PGN Bali Rico Ardika Panjaitan yang di percaya untuk sebagai kuasa hukum kasus penodaan agama oleh Desak Made Darmawati.



Ketua PGN Bali H Daniar SH M.Hum dan Panglima PGN bali dalam keteranganya terus mengawal kasus dugaan pelanggaran pasal 156 dan 156 a yang sempat meresahkan umat beragama khususnya agama Hindu di Bali dan Warga Nahdiyin pemeluk agama Islam .

Awal pelaporan tanggal 22 Juni 2021 dalam proses perkembangan penanganan kasusnya hingga dari ktiminal umum hingga ke kriminal khusus Polda Bali ,membuktikan pelayanan supermasi penegakan hukum Polda Bali tidak tebang pilih ucap salah satu saksi kepada awak media.

Ketua hukum pelapor dan saksi saksi Rico Ardika Panjaitan menjelaskan nantinya dari pihak kita akan mendatangkan saksi ahli yaitu K H Nuril Arifin Husein MBA (Gus Nuril) dan Abuya Ahmad Muhtadi tokoh ulama ,sedang pihak Polda Bali mendatangkan saksi dari PHDI "jelasnya.

Di tempat yang berbeda Ketua PGN Bali H Daniar SH MHum di tanya soal hasil pemeriksaan saksi saksi oleh penyidik krimsus Polda Bali dianya engan menjelaskan ,yang jelas kami Lembaga Patriot Garuda Nusantara Bali tetap mengawal amanah yang di berikan masyarakat khususnya masyarakat Bali dalam kasus ini sampai tuntas pungkasnya .

Fiq

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home