Wednesday, 9 June 2021

Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Baby Lobster



Surabaya,www.teropongtimur.co.id


Ditpolairud Polda Jawa Timur, mengungkap penyelundupan benih lobster yang terjadi pada Minggu (6/7/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, yang terjadi di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

"Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR, "jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (9/7/2021).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, bahwa kronologisnya, bermula pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong spalstik.

"Didalam kantong splastik tersebut berisi baby losbter masing-masing  berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo, "ucapnya.

Atas peristiwa tersebut , kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan pepolasinya. 

Atas perbuatan tersebut maka melanggar pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. 


Sumber : Humas Polda Jatim

Pewarta: Bharata

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home