Upaya Pemuda Kotakan Mengapresiasi Benda Bersejarah Di Desanya
Situbondo Teropong Timur News
Salah
seorang tokoh pemuda di Desa Kotakan Anas Wijaya yang tak lain adalah putra
Kades Kotakan mengatakan “banyak warisan di Desa Kotakan yang sampai saat ini tetap lestari dan
merupakan icon kebesaran Desa Kotakan yang mempunyai kekayaan pengalaman
sejarah dan kebudayaan, contohnya Petilasan Syaikh Maulana Ishaq, Batu
Ronjengan yang dipercaya asal mula nama Desa Kotakan, Makam Buyut Nur Kasiyani
yang dipercaya juga adalah pemimpin pertama Desa Kotakan, Sumber Mata Air Banyu
Urip yang dipercaya dapat menyembuhkan segala macam penyakit. Persoalannya
sekarang adalah bagaimana dengan perkembangan modernisasi dan percepatan
teknologi dapat melestarikan ciri Desa Kotakan yang unik itu”, ungkapnya.
Hal senada
juga disampaikan oleh Sejarawan dan Budayawa Situbondo Joko Kussuharto “Konservasi
sendiri selain mengembalikan bangunan yang sudah rusak juga merupakan upaya
menyelamatkan warisan budaya dari bahaya kepunahan dapat pula memberikan
peluang peningkatan pendapatan warga sekitar. Apalagi untuk menyelamatkan data
sejarah, data arkeologi, data arsitektur dan data lain untuk sumber-sumber ilmu
pengetahuan” tambahya.
Kurangya perhatian
serius dari berbagai pihak. Joko Kussuharto menyayangkan hal itu terjadi. Bila
kita cermati dan perhatikan di berbagai berita yang beredar di masyarakat luas
maka kita akan melihat makin banyak kenyataan yang menunjukkan bahwa budaya
kita baik berupa kesenian maupun peninggalan benda-benda bersejarah yang
diklaim sebagai peninggalan/warisan leluhur bangsa lain. Dalam melestarikan
bangunan lama timbul beberapa masalah
pokok. siapa yang berhak dan harus memutuskan apa yang dilestarikan, untuk berapa
lama, dan sejauh mana bagaimana cara memadukan bangunan kuno bersejarah dengan
bangunan modern sekaligus memfungsikannya pada masa sekarang dan siapa yang
membiayai pelestarian bangunan kuno bersejarah dan siapa yang memperoleh
keuntungannya, seberapa jauh pembatasan atau perubahan yang diperkenankan bagi
bangunan bersejarah, hak-hak dan tanggung jawab apa yang dipunyai Diharapkan
masalah ini memperoleh jawaban dari berbagai pihak.
Menurut Joko
Kussuharto Secara sederhana, konservasi adalah upaya pelestarian suatu lingkungan atau
bangunan. Konservasi bisa dilakukan pada hal yang berdampak besar pada banyak
orang atau memiliki nilai tertentu. Jika membahas mengenai bangunan, tentu
tidak akan lepas dari bidang arsitektur meski dalam eksekusinya akan
berkolaborasi dengan bidang-bidang lain. Hal yang sama berlaku untuk bangunan
bersejarah. perlu adanya upaya presvasi dan konservasi pada kawasan tersebut. Untuk
upaya pelestarian sendiri perlu dilakukan upaya keterlibatan pemerintah dan
masyarakat selama ini, hingga jelas peran dari masing-masing dan faktor-faktor
yang mempengaruhi peran tersebut.
Pelestarian
bukan hanya merupakan upaya pemeliharaan saja, tetapi juga menyertakan
kehidupan baru yang sesuai bagi kebutuhan masyarakat dalam bentuk penyertaan
potensi masyarakat setempat dan fungsi-fungsi baru. Konservasi dengan
demikian merupakan upaya untuk melestarikan, melindungi serta memanfaatkan
sumber daya suatu tempat seperti gedung-gedung tua yang memiliki nilai sejarah
atau budaya serta kawasan dengan kehidupan budaya dan tradisi yang mempunyai
makna tertentu. Dalam hal pemanfaatan gedung-gedung tua, maka terlebih
dahulu perlu adanya upaya penyesuaian kondisi bangunan itu agar dapat
diadaptasikan kepada fungsinya yang baru. (red)




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home