Sunday, 9 May 2021

Rapat Koordinasi Terkait Surat Edaran Menteri Agama RI oleh Forkopimda dan Ulama

 

Teropong jbr – Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto memimpin rapat koordinasi yang diikuti oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan para ulama terkait Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19.

Rakor tersebut berlangsung di Aula Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu (08/05/2021).

Menurut Bupati Hendy, Kabupaten Jember masuk dalam zona wilayah oranye, sehingga masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home