Pemusnahan Barang Bukti Oleh Dandim 0825/ Banyuwangi
Banyuwangi.www.teropongtimur.co.id.
Dalam rangka pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P laksanakan pemusnahan barang bukti bertempat bertempat di Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 17 Maret 2021
Adapun barang bukti yang dimusnakan seperti Narkotika jenis sabu-sabu 172 Perkara, 367.072 gr, narkotika jenis ganja 6 perkara, 1.855.74 gr, psikotropika jenis ekstasi 8 perkara, 30 butir, psikotropika jenis obat keras 3 perkara, 10 butir, trihexyphenidyel 131 perkara, 95.129 butir, obat-obat jenis dextro 9 perkara, 1.275 butir, obat-obat jenis jamu shet dan botol 6 perkara, 63.790 botol, rokok ilegal 2 perkara, 37.960 batang, perkara tipiring jenis minuman berakohol 16 perkara, 2.678 botol, senjata tajam 18 perkara, 24 buah, senapan angin atau sofgan 4 perkara, 4 pucuk peluru senapan 3 perkara, 123 butir, bom ikan 1 perkara, 4 buah, desnotar 2 perkara, 104 buah.
Dandim menyampaikan, "Saya berharap kepada anggota TNI/Polri harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara wilayah yang bersih dari korupsi dengan tujuan membentuk aparatur kejaksaan yang bersih dari segala bentuk apapun,"tutur pria asal Semarang
Pendim 0825/BanyuwangiÂ
Editor: Buang A




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home