Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tangani Dugaan Korupsi RTLH Desa Badean
Kejaksaan negeri Banyuwangi Jumat 5/3 /2021 telah memeriksa tiga saksi penerima bantuan *bedah rumah* berstatus RTLH di Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi.
Sebanyak 45 bangunan Rumah tidak Layak huni (RTLH) anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019 di duga ada Mark'up.
Surat laporan tertanggal 5/2/2021 di Kejaksaan Negeri Banyuwangi rupanya di kawal ketat oleh aktifis LSM KPJ laskar putih M.Aanas dan insan pers teropong timur news yang getol memberitakan seputar kasus tersebut.
Ketua lembaga komisariat daerah Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi LaLati SH selaku pihak pelapor rupanya tidak main main dengan laporanya
LaLati SH, selaku pelapor mengatakan saya yakin dan seyakin yakinya bahwa bahan bukti laporan saya sudah akurat ,apa lagi saya sudah menghadirkan saksi saksi penerima bantuan bedah rumah dan telah memberikan kesaksiannya di depan penyidik kejaksaan dan lancar semuanya, "tegasnya Lalati.
Lebih dekat mengenal siapa M. Aanas, adalah pemuda karangtaruna yang kekritisanya tidak bisa di ragukan lagi diwilayahnya Desa Badean ,oleh sebab itu tidak salah kalau sering terjadi kesalahpahan dan hampir terjadi bentrok fisik dengan Sekdes, Kades, bahkan dengan bendahara desa akibat berbelit belit dengan M. Aanas.
Apa yang terjadi saat ini di Desa Badean paska di laporkanya Kepala Desa Badean dan staf setafnya. "menurut M. Aanas anggaran bedah rumah tidak layak huni tahun 2017, 2018 dan 2019 ada dugaan Mark'up atau korupsi kurang lebih 307.272.000 dari fisik bangunan 45 RTLH.
Anggaran tahun 2017 Dana desa pagunya 100 juta untuk 10 unit rtlh di taksir 40 juta rupiah kerugian negara,tahun 2018 pagu anggaran 150 juta untuk 10 unit rtlh di perkirakan 70 juta kerugian negara dan yang paling parah tahun anggaran 2019 tidak terdeteksi sama sekali, ,"kata M.Aanas.
Dana Desa tahun angaran 2019 yang tidak terdeteksi oleh publik akhirnya sekdes Ruslan Efendi buka suara 25 unit RTLH, tapi hanya jumlah unitnya saja tidak menjelaskan berapa anggaranya. dengan demikian patut di curigai adanya ketidak beresan pihak Pekaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) .
Sebelumnya bukti laporan data anggaran Dana Desa *Bedah rumah* status TLH tahun angaran 2019 pagu di RAB APBDes sebesar 447.272.000 ,bila di bagi 25 unit sebesar 17 890.880 per unit, tidak sesuai data fisik matrial
Dari bangunan RTLH yang di infestigasi oleh pelapor bersama LSM KPJ laskar putih di taksir kerugian negara sebesar 197.272.000 .
Kini proses hukum sedang berjalan tentunya para pihak yaitu pelapor dan terlapor tentunya saling mempersiap kan diri masing masing khususnya para terlapor yang menurut info sebanyak enam orang pastinya ketar ketir menunggu surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadapi pemeriksaan seputar Mark'up anggaran *Bedah rumah*
(fiq)


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home