Di PTUN-kan Bawahan, Bupati Bondowoso Kalah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Periwisata dan Olahraga, Harry Patriantono, pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bondowoso terkait penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan, Jumat (5/3/2021). "Iya, betul. Salinan putusannya sudah kami terima," jelasnya.
Pihak Pemkab Bondowoso dalam hal ini Bupati, lanjut Wawan Setiawan, selalu taat asas dan akan mematuhi seluruh putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. "Kami taat asas dan akan segera melaksanakan putusan PTUN tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan sebagai pejabat administrasi di lingkup Pemkab Bondowoso”.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan, Jumat (5/3/2021). "Iya, betul. Salinan putusannya sudah kami terima," jelasnya.
Pihak Pemkab Bondowoso dalam hal ini Bupati, lanjut Wawan Setiawan, selalu taat asas dan akan mematuhi seluruh putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. "Kami taat asas dan akan segera melaksanakan putusan PTUN tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan sebagai pejabat administrasi di lingkup Pemkab Bondowoso”.
![]() |
"Kalaupun PNS dinyatakan bersalah, maka pejabat berwenang semestinya memberikan teguran sesuai prosedur. Prosedur itu pun tidak dilakukan pihak Bupati, tetapi langsung membentuk majelis etik untuk memutuskan sanksi berat kepada Harry Patriantono. Tidak dilalui dengan proses penyidikan dari inspektorat terlebih dahulu," sambung Nawiryanto.
Atas keputusan tersebut, LSM Teropong meminta kepada Bupati Bondowoso untuk legawa dan berbesar hati. Selain itu, juga perlu melakukan evaluasi kinerja para bawahan terutama bagian hukum Pemkab yang tidak cakap dalam menelaah permasalahan hukum. Predikat terburuk Se-Jatim dalam hal Kepatuhan dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menjadi cermin bahwa pemerintah selama ini sering melanggar ketentuan perundang-undangan dan ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
"Putusan PTUN Surabaya, juga membuktikan bahwa Bondowoso pantas mendapat predikat terendah Se-Jatim, dalam hal Kepatuhan dan Pengisian JPT tahun 2019 dan 2020. Seperti yang disampaikan oleh Rudiarto Sumarwono Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi- KASN, dalam Sosialisasi Pengisian JPT Berdasarkan Kebijakan Terbaru dan Menjelang Pilkada Serentak 2020, di Surabaya, 26 Oktober 2020 lalu.” tutur Nawiryanto. (Tim Teropong)
"Putusan PTUN Surabaya, juga membuktikan bahwa Bondowoso pantas mendapat predikat terendah Se-Jatim, dalam hal Kepatuhan dan Pengisian JPT tahun 2019 dan 2020. Seperti yang disampaikan oleh Rudiarto Sumarwono Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi- KASN, dalam Sosialisasi Pengisian JPT Berdasarkan Kebijakan Terbaru dan Menjelang Pilkada Serentak 2020, di Surabaya, 26 Oktober 2020 lalu.” tutur Nawiryanto. (Tim Teropong)




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home