Cegah Pelanggaran, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Penyuluhan Hukum
Guna mencegah pelanggaran hukum di jajaran satuan Kodim 0822/Bondowoso, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Tahun 2021 kepada Prajurit, ASN dan Persit KCK Cab. XXXVI jajaran Kodim 0822 dengan mengusung tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin Dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum Di Satuan”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Makodim 0822 Jl. Letnan Sutarman No. 06 Bondowoso, Jum'at (26/3).
Adapun Meteri yang disampaikan meliputi antara lain:
1. UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE); Schorsing; Juknis tentang PDTH; KDRT; Narkoba; Asusila; Lapbangpri;
Sanksi Aministrasi; dan Bintal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 08322/Bondowoso diwakili Pasipers Kapten Inf. M. Nurdin, dan Kaurpamops Situud Kumdam V/Brawijaya Kapten Chk Piryanto, S.H, M.Hum.
Dalam kesempatan itu Dandim 0822/Bondowoso yang diwakili Pasipers menyampaikan,”Selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya yang telah hadir di Makodim 0822 Bondowoso. Mari kita simak bersama apa yang disampaikan oleh tim Penyuluhan Hukum bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjadikan pedoman dalam mencerminkan kehidupan prajurit.
Dalam Era sekarang tidak ada lagi yang kebal hukum artinya kita harus banyak belajar agar mengetahui dan bisa menjadikan kendali atau rambu-rambu dalam kehidupan kita. Tujuan Tim Penyuluhan Hukum datang ke Kodim 0822 untuk memberikan pengertian dan pemahaman hukum agar Prajurit mengerti hukum, apalagi sekarang jamannya medsos tolong ditanyakan apa yang tidak mengerti sehingga prajurit tidak salah melangkah, mudah mudahan selama kegiatan bisa berjalan dengan aman dan lancar dan bisa dipraktekan dalam kehidupan sehari hari”, tuturnya.
Rilis: Pendim 0822/ Eko S



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home