Dimanapun Bisa Dilakukan Untuk Menekan Covid-19, Perempatan Lampu Merah Jajag Tak Luput Dari Sasaran Ops Yustisi
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
(14/02/2021)
Dengan merebahnya wabah virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi Forpimka Kecamatan Gambiran bersama anggota Koramil 0825/06 Gambiran laksanakan operasi yustisi penggunaan masker dan pendisiplinan protokol kesehatan di perempatan lampu merah Jajag.
Dalam kegiatan tersebut Danramil 0825/06 Kapten Inf Ketut juga mengajak Forpimka Kecamatan Gambiran dan satgas covid-19 guna melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker disaat aktifitas diluaran rumah. dengan sasaran kegiatan operasi yustisi dilakukan di perempatan lampu merah Jajag, fasilitas umum seperti sekolahan, pasar tradisional, mall, dan cafe-cafe di sekitar pusat kota.
Satgas Covid Kecamatan Gambiran bersama Babinsa memberikan arahan kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memberikan arahan untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 seperti mencuci tangan, memakai Masker dan menjaga jarak.
Babinsa koramil 0825/06 Gambiran Sertu Marzuki menjelaskan tujuan operasi yustisi tersebut dilakukan tidak lain adalah untuk mengingatkan seluruh masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Semua ini ditempuh untuk mencegah terjadinya penularan virus corona yang masih terus mewabah beberapa bulan belakangan ini. "jelasnya
Disampaikan juga oleh Danramil 0825/06 Gambiran, Kapten Inf Ketut, "Saya berharap dengan dilakukannya operasi yustisi secara rutin ini, dapat mendorong kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan, agar pandemi covid-19 segera berakhir, "kata Danramil 0825/06 Gambiran.
Direlis: Rozi Pendim 0825/ BWI
Editor: Buang A



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home