Agus Erlan Susanto Resmi Dikukuhkanan dan Dilantik menjadi Ketua DPC LSM Teropong Situbondo
Situbondo Teropong Timur News
Jum’at, 22 Januari 2021, Ketua Umum LSM Teropong Sekaligus Pimpinan Redaksi Teropong Timur News H. Nawiryanto Winarno, SE melantik dan mengukuhkan Ketua DPC LSM Teropong Kabupaten Situbondo Peride 2021 – 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Sekjend Sunanto Korlip Korlap dan Para Kabiro Teropong Timur News Situbondo, Banyuwangi dan Bondowoso Anggota Pengurus baik dari Situbondo Banyuwagi Bondowoso dan Situbondo.
Lembaga Swadaya Masyaakat atau LSM Teropong yang tumbuh
dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan sebuah wadah organisasi atas partisipasi
dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Dalam Sambutannya Ketua umum mengatakan “ Karena Landasan
Hukum Lembaga swadaya masyarakat dapat didirikan dalam dua bentuk, Satu Organisasi
Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
("UU Ormas"). Dua Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No.
64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home