Tuesday, 15 December 2020

Sidang Gugatan PMH Perkara Nomor : 31/PDT.G/2020/PN. SIT ditunda tanggal 5 Januari 2021

Situbondo, Teropong Timur News


Selasa, 15 Desember 2020 Pengadilan Negeri Situbondo menggelar sidang gugatan PMH perkara nomor : 31/PDT.G/2020/PN.SIT antara Sanjaya Sundjoto selaku penggugat asal dan PT. Sentosa Jaya Perkasa sebagai penggugat Intervensi,

 keduanya beralamat di Surabaya melawan Tergugat asala :  1. Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri, bondowoso 2. Sunaryo, alamat Bondowoso dengan obyek sengketa tanah tambak yang terletak di desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, ditemui di ruang pelayanan Panitera Muda bpk Kokoh Mukaedi, SH ditemui awak media Teropong Teropong Timur News menjelaskan "memang benar hari ini ada perkara gugatan perdata PMH perkara nomor 31/PDT.G/2020/PN.SIT 

anatara : Sanjaya Sundjoto sebaagi penggugat asal dan PT. Sentosa Jaya Perkasa sebagai penggugat intervensi  keduanya beralamat di Surabaya melawan 1.Koperasi Serba Usaha " Karya Mandiri" Bondowoso 2.Sunaryo alamat Bondowoso dimana agendanya hari ini mendengarkan tanggapan dari Pihak Pengugat asal dan Tergugat asal terkait adanya gugatan intervensi yang baru masuk 1 minggu yang lalu, sidang ditunda dikarenakan Sunaryo sebagai Tergugat asal meninggal dunia kemarin dan atas hal itu kuasa Hukum Sunaryo yang sudah wafat harus menunjukkan dan membawa legalitas kematian dari Kelurahan atau Rumah sakit di persidangan berikutnya dan sidang ditunda tanggal 5 Januari 2020" ditemui pula Panitera Pengganti sidang tersebut bpk Abdul Kadir Jaelani yang juga menjabat sebagai Ketua Panitera Pengadilan Sitibondo membenarkan adanya sidang gugatan perdata Perkara Nomor : 32/PDT.G/2020/PN. SIT.


pewarta : Wahyudi


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home