Tingkatkan Sanksi Bagi Pelanggar Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19
Teropong Jbr - Mengantisipasi penyebaran Covid-19
gelombang kedua, Satgas Covid-19 Kabupaten Jember meningkatkan sanksi bagi
pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Camat Sukorambi, Bambang
Rudyanto, saat menggelar operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama
Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa, 24
November 2020.
Melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten
Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini akan menjadi terapi bagi
masyarakat. Selain itu, Rudy menyampaikan, bahwa dari sanksi sosial
ditingkatkan ke sanksi denda diharapkan ada perubahan yang signifikan ke depan.
“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, utamanya menjaga 3M (memakai
masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat keluar rumah. Metode ini akan
terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek
jera,” ungkap Rudy.
Operasi yustisi tersebut digelar oleh beberapa
aparat gabungan. Diantaranya TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD,
dan pemerintah desa setempat.
Sementara itu AKP Istono, Kasubag Ops Polres Jember,
menjelaskan, operasi yustisi dan sidang virtual telah menjaring pelanggar
sebanyak 88 orang. Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda
Rp. 30 ribu. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari
dan denda perkara seribu rupiah. “Kegiatan ini sama dengan sebelumnya, cuma
lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang
melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home