Penerapan Kembali SOTK Tahun 2016
Teropong Jbr – “Penerapan kembali Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tahun 2016 merupakan bagian awal dari proses pengajuan SOTK
tahun 2020”. Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH A
Muqit Arief usai prosesi pengembalian jabatan tiga pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Aula PB Soedirman, Jum’at 27 November
2020.
Plt. Bupati mengatakan, selain rekomendasi terkait
penerapan kembali SOTK tahun 2016, Mendagri juga menyarankan Pemkab Jember agar
menginisiasi pembuatan SOTK tahun 2020. Karena itu, Kiai Muqit menjelaskan, Pemkab Jember telah mengajukan
SOTK tahun 2020 kepada Mendagri.
Dia menambahkan, surat pengajuan tersebut telah
disertai surat pengantar Gubernur Jawa Timur. “Semoga happy ending,” ujar kiai
Muqit.
Ada tiga pejabat yang mengikuti prosesi pengembalian
jabatan tersebut yakni Joko Santoso, Tombak Pramudya Rosa, dan Indah Dwi Budi
Artini. Dimana Joko Santoso yang menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Jember
kembali menjabat sebagai Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten
Jember. Tombak Pramudya Rosa, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember kembali menjabat sebagai Inspektur
Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Jember. Berikutnya Indah Dwi Budi Artini. Inspektur Wilayah I
pada Inspektorat Kabupaten Jember ini kembali menjabat sebagai Pengawas
Pemerintah Madya pada Inspektorat Kabupaten Jember.
Prosesi pengembalian jabatan pada posisi sebelum
tanggal 3 Januari 2018 tersebut merupakan prosesi tahap kedua. Prosesi itu
ditandai dengan pengambilan sumpah kembali tiga pejabat tersebut. Kebijakan
pengembalian itu merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Mendagri RI Nomor:
700/12429/SJ Tanggal 11 November 2019. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home