Pemkab. Jember Tindak Lanjuti Rekomendasi Mendagri
Teropong Jbr – Dengan terbitnya rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian nomor : 700/12429/Sj tanggal 11 November 2019. Yang menyebutkan untuk
mengembalikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada posisi
sebelum tanggal 3 Januari 2018.
Plt. Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menindak
lanjuti itu dengan menggelar prosesi pengembalian dalam jabatan, pada Jum’at,
13 November 2020, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember.
Kepada awak media seusai prosesi tersebut Kyai Muqid
mengatakan bahwa hal itu penting bagi
pemerintah maupun masyarakat, karena pembangunan akan dimulai sejak
dikembalikannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kedudukan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.
Dalam prosesi tersebut, Plt. Bupati mengambil sumpah
jabatan 367 pejabat secara luring dan daring. . “Kami sudah menindaklanjuti
amanah yang diberikan kepada kami,” terangnya.
Lebih jauh Kiai Muqit menjelaskan, pihaknya juga
telah mengajukan KSOTK 2020 ke
Kemendagri. Di samping itu, lanjutnya, Pemkab Jember akan melaksanakan
upaya-upaya sebaik mungkin, terkait posisi jabatan kosong yang akan diisi oleh
pelaksanaan tugas.
Pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu berpesan
kepada pejabat di OPD untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan tetap
semangat melayani masyarakat Jember.(*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home