Friday, 13 November 2020

Pemkab. Jember Tindak Lanjuti Rekomendasi Mendagri

Teropong Jbr – Dengan terbitnya  rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor : 700/12429/Sj tanggal 11 November 2019. Yang menyebutkan untuk mengembalikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018.

Plt. Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menindak lanjuti itu dengan menggelar prosesi pengembalian dalam jabatan, pada Jum’at, 13 November 2020, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember.

Kepada awak media seusai prosesi tersebut Kyai Muqid mengatakan bahwa  hal itu penting bagi pemerintah maupun masyarakat, karena pembangunan akan dimulai sejak dikembalikannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.

Dalam prosesi tersebut, Plt. Bupati mengambil sumpah jabatan 367 pejabat secara luring dan daring. . “Kami sudah menindaklanjuti amanah yang diberikan kepada kami,” terangnya.

Lebih jauh Kiai Muqit menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan KSOTK  2020 ke Kemendagri. Di samping itu, lanjutnya, Pemkab Jember akan melaksanakan upaya-upaya sebaik mungkin, terkait posisi jabatan kosong yang akan diisi oleh pelaksanaan tugas.

Pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu berpesan kepada pejabat di OPD untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan tetap semangat melayani masyarakat Jember.(*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home