Wednesday, 11 November 2020

Diduga Money Politic Paslon 01 diadukan ke Bawaslu Situbondo

Situbondo Teropong Timur News




Sejumlah orang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo Rabu, (11/11/2020) yaitu aktivis LSM Siti Jenar, LSM Lira, Amirul Mustofa, awak media,dan  relawan,  mereka bemaksud mengadukan adanya dugaan "money politik" dalam Pilkada (PIlBUP dan CAWABUP Situbondo) tahun 2020, Ketum LSM Siti Jenar mengatakan "kedatangan saya dalam.rangka mengadukan salah satu Paslon Pilkada yang dilakukan  oleh Paslon nomor 01  diduga melakukan money Politik".

selain itu  LSM Lira dan Bang Amirullah Mustafa juga melaporkan / mengadukan. hal yang sama ke Bawaslu Kabupaten Situbondo untuk ditindaklanjuti harapannya kalau memang ada pelanggaran Hukum untuk ditindak tegas dan bagi Paslon yang melanggar di diskualifikasi" saat itu pula setelah bang MA panggilan akrab Amirullah Mustafa memberikan penjelasan "saya atas nama pribadi mengadukan Paslon nomor urut 01 diduga telah melakukan "Money Politik" dengan bukti rekaman video dan amplop berisi uang, dalam pengaduan ini dugaan money politik terjadi di Kelurahan Mimbaan RT.02 RW.08 Kecamatan Panji melaporkan Calon No. 1 bersama orang yang membagikan uang yaitu IM, dan RD.

Dengan dugaan melanggar pasal 73 ayat 2,4,5 dan pasal 149 KUHP, harapan saya pengaduan saya di respon oleh Pihak Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu untuk mendiskualifikasi Paslon 01 kalau terbukti melakukan pelanggaran dan kalau ada unsur pidana minta dilanjutkan, diproses ke pihak yang berwajib" (team teropong)


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home