Kronologi Satu Keluarga Dijadikan Tersangka Polres Bondowoso
Diawali pada hari rabu, tanggal 01 agustus 2020, Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, Samsul Muarif, menelepon kepada Wartawan Teropong Timur, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam telepon tersebut, Samsul Muarif menceritakan, ada warganya yang datang minta tolong. Warga tersebut bernama Bu. Holek. Permasalahan diawali, saat Bu. Holek menyewakan tahannya yang lokasinya ada di Desa Sumber Anyar Kecamatan Jambesari Kabupaten Bondowoso, kepada Hj. Samsul.
Lalu Wartawan Teropong Timur, langsung menemui Bu. Holek, untuk melakukan konfirmasi dan menyanyakan kebenaranya pada kesepakatan sewa menyewa antara Bu. Holek dan Hj. Samsul pada tahun 2014 lalu.
Bu. Holek bersama suaminya yang saat ini sudah meninggal dunia, memang pernah menyewakan tanahnya kepada Hj. Samsul selama 5 tahun dimulai pada tahun 2014 lalu. Saat ini yang bersangktan sudah meninggal dunia pada tahun 2017.
Berhubung masa sewanya sudah habis tahun 2019, Bu. Holek sama keluarganya datang kerumah Hj. Samsul. Disana bertemu dengan M. Yus Yunus, cucu dari Hj. Samsul sebagai penerus sewah tahan milik Bu. Holek.
“Bu. Holek menyampaikan tahan tersebut tidak mau di sewahkan lagi tutur Bu. Holek kepada Yunus”, kata Bu. Holek kepada Yunus.
Yunus langsung menjawab kalau tahan tersebut sudah ada sertifikatnya. Bu. Holek sock dan kaget kerena tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun.
Ketua DPC Teropong Jember, Selamet, mendatangi Pak Kades Saiyidi, dibalai Desa untuk di krafikasi kebenarannya. Kades membenarkan kalau tanah tersebut milik Pak Mulabi, ayah kandungnya Bu. Holek. Pak Kades Saiyidi dan Pak Kades Samsul Muarif, menyuruh dan memerintahkan Bu. Holek untuk mengelolah tanah miliknya.
Tapi hukum berkata lain M. Yus Yunus melaporkan, Bu. Holek ke Polres Bondowoso, sekarang Kepala Desa Saiyidi dan Samsul Muarif tidak bertanggungjawab dengan perintah yang di lontarkan kepada Bu. Holek. (Selamet Teropong)
Bu. Holek bersama suaminya yang saat ini sudah meninggal dunia, memang pernah menyewakan tanahnya kepada Hj. Samsul selama 5 tahun dimulai pada tahun 2014 lalu. Saat ini yang bersangktan sudah meninggal dunia pada tahun 2017.
Berhubung masa sewanya sudah habis tahun 2019, Bu. Holek sama keluarganya datang kerumah Hj. Samsul. Disana bertemu dengan M. Yus Yunus, cucu dari Hj. Samsul sebagai penerus sewah tahan milik Bu. Holek.
“Bu. Holek menyampaikan tahan tersebut tidak mau di sewahkan lagi tutur Bu. Holek kepada Yunus”, kata Bu. Holek kepada Yunus.
Yunus langsung menjawab kalau tahan tersebut sudah ada sertifikatnya. Bu. Holek sock dan kaget kerena tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun.
Ketua DPC Teropong Jember, Selamet, mendatangi Pak Kades Saiyidi, dibalai Desa untuk di krafikasi kebenarannya. Kades membenarkan kalau tanah tersebut milik Pak Mulabi, ayah kandungnya Bu. Holek. Pak Kades Saiyidi dan Pak Kades Samsul Muarif, menyuruh dan memerintahkan Bu. Holek untuk mengelolah tanah miliknya.
Tapi hukum berkata lain M. Yus Yunus melaporkan, Bu. Holek ke Polres Bondowoso, sekarang Kepala Desa Saiyidi dan Samsul Muarif tidak bertanggungjawab dengan perintah yang di lontarkan kepada Bu. Holek. (Selamet Teropong)


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home