Tuesday, 15 September 2020

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan


Teropong Jbr – Operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan untuk menekan persebaran wabah virus korona di Kabupaten Jember.melibatkan berbagai instansi seperti Satpol PP Kab. Jember, BPBD, Kepolisian dan TNI. Digelar di alun-alun Selasa malam, 15 September 2020.

Dari operasi tersebut berhasil mendapatkan 300 pelangar protokol kesehatan dan semuanya mendapatkan sanksi tanpa terkecuali. Sebelumnya, operasi yang sama juga digelar di Pasar Tanjung Jember. Operasi pertama ini masih lunak, karena hanya menerapkan sanksi sosial.

Menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono yang turut hadir dalam operasi tersebut menjelaskan penegakan protokol kesehatan itu dengan melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat. “Sepuluh orang didenda, karena berulang ulang. Sedangkan 290 orang mendapatkan sanksi sosial, seperti menyapu di alun alun Jember,” ujarnya.

Sama halnya dengan Kepala Satpol PP Suprapto yang menjelaskan, selain melibatkan BPBD, Satpol PP, kepolisian, dan militer, operasi yustisi ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember. “Langsung menjalani sidang di tempat,” katanya.

Prapto menambahkan bahwa Operasi yustisi akan terus berjalan. Belum ada batas waktu untuk pelaksanaannya. Bahkan Suprapto menyebut kemungkinan bisa sampai selesai pandemi di Jember.

“Karena itu untuk menjaga keselamatan kita semua. Kita harus selamat bersama-sama, dengan taat menjalankan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan,” pesannya. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home