Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Teropong Jbr – Operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan untuk menekan persebaran wabah virus korona di Kabupaten Jember.melibatkan berbagai instansi seperti Satpol PP Kab. Jember, BPBD, Kepolisian dan TNI. Digelar di alun-alun Selasa malam, 15 September 2020.
Dari operasi tersebut berhasil mendapatkan 300
pelangar protokol kesehatan dan semuanya mendapatkan sanksi tanpa terkecuali. Sebelumnya,
operasi yang sama juga digelar di Pasar Tanjung Jember. Operasi pertama ini
masih lunak, karena hanya menerapkan sanksi sosial.
Menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono yang
turut hadir dalam operasi tersebut menjelaskan penegakan protokol kesehatan itu
dengan melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat. “Sepuluh orang didenda,
karena berulang ulang. Sedangkan 290 orang mendapatkan sanksi sosial, seperti
menyapu di alun alun Jember,” ujarnya.
Sama halnya dengan Kepala Satpol PP Suprapto yang menjelaskan,
selain melibatkan BPBD, Satpol PP, kepolisian, dan militer, operasi yustisi ini
melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember. “Langsung menjalani sidang
di tempat,” katanya.
Prapto menambahkan bahwa Operasi yustisi akan terus
berjalan. Belum ada batas waktu untuk pelaksanaannya. Bahkan Suprapto menyebut
kemungkinan bisa sampai selesai pandemi di Jember.
“Karena itu untuk menjaga keselamatan kita semua.
Kita harus selamat bersama-sama, dengan taat menjalankan protokol kesehatan.
Memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan,” pesannya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home