Barang Bukti 10 Paket, Warga Sumenep Diciduk Polisi Sedang Takar Sabu-Sabu
Kedapatan Barang Bukti (BB) sebanyak 10 paket sabu-sabu dalam operasi tumpas Narkoba Semeru 2020 Polres Sumenep amankan Tersangka Masnan, 45 tahun warga dusun Gedung kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur pada Minggu (30/08/2020) sekitar pukul 17.00 WIB
Tersangka di tangkap anggota satresnarkoba saat menekar sabu-sabu diatas kasur dalam kamar rumah pribadinya."
Terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP WIDIARTI S
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering membawa dan melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Kecamatan Batuan, Sumenep
Polisi melakukan penyelidikan intensif, ternyata benar, saat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan rumah tersangka ditemukan Barang Bukti 10 Paket Sabu Berbeda berat.total keseluruhan kurang Lebih 3,86 Gram Saya
Barang Bukti Lain yaitu uang tunai Rp.200 Ribu dan dua sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening Serta sebuah handphone".barang bukti diakui semuanya milik tersangka..ujar AKP WIDIARTI S
Tersangka digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep tanpa perlawanan berikut barang buktinya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat(1)Subs.Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pewarta: Benny


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home