Bupati Jember Buat PERBUP Tentang Penindakan untuk Disiplin Protokol Covid-19
TEROPONG Jbr – Sebagaimana
diketahui, presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19. Untuk itu
Forkopimda Kabupaten Jember akan menerapkan
penindakan guna menegakkan aturan protokol kesehatan di masyarakat. Ini sesuai
instruksi presiden untuk mempercepat kondisi pulih dari wabah virus korona.
“Sesuai inpres tersebut, kami
tindaklanjuti dengan membuat Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Protokol Covid-19, dengan sanksi.
Kami kerahkan tim satgas gabungan untuk penindakan disiplin
protokol Covid-19 di Jember,” ujar
Bupati Jember dr. Faida MMR. Senin, 24 Agustus 2020,
saat apel siaga pencanangan pelaksanaan Instruksi Presiden Joko
Widodo di Pendapa Wahyawibawagraha.
Perbup itu menyebut ada tiga sasaran
kelompok yang akan menerima penindakan. Yakni perseorangan, tempat usaha, dan
tempat umum yang ada penanggung jawab pengelolaan atau tempat-tempat yang
memungkinkan untuk berkerumunnya orang.
Lebih jauh Bupati Jember yang
didampingi Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, dan Dandim 0824 Letkol Inf. La
Ode M. Nurdin. mengatakan bahwa kewajiban bermasker
tentu saja bagi seluruh orang tanpa terkecuali. Selama ini, imbauan dan
pembagian masker sudah dilakukan dengan sangat massif. Waktunya untuk mengajak
masyarakat berdisiplin lebih, dan bagi yang tidak mengikuti peraturan, saatnya
ditegakkan,” tegasnya.
Bupati memberi contoh, ketika seseorang
ke pasar dan tidak memakai masker, maka orang itu tidak boleh masuk ke pasar. Tempat usaha juga harus
memastikan seluruh karyawannya dan pengunjung menggunakan masker. Mereka harus
menyiapkan sarana cuci tangan, jaga jarak, dan memastikan peraturan tersebut
terlaksana dengan baik. Di
tempat umum, jika ditemukan ada pihak yang melanggar aturan pencegahan
Covid-19, maka penanggung jawab tempat tersebut akan menerima sanksi. Mulai
dari teguran tertulis, yang dalam tiga hari harus ditindaklanjuti. Di tempat usaha, jika
ditemukan ada pengunjung tidak bermasker diizinkan masuk, maka yang ditegur
adalah pengelola tempat usaha itu. Teguran tertulis itu dapat diberikan
sampai tiga kali. Apabila sudah tiga
kali, maka akan dilakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha itu selama
tujuh hari, untuk mendapatkan penataran tentang protokol Covid-19 dan
memastikan kepatuhan penerapannya. “Penindakan akan dilakukan setiap hari,
untuk tempat usaha sesuai jam operasional,”
jelasnya.
Meski ada penindakan tegas, Bupati menegaskan tidak
ada sanksi denda uang. Ini karena Pemkab Jember lebih menginginkan Jember aman
dari Covid-19 dan seluruh masyarakat sadar menggunakan masker. Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home