BPPKAD Situbondo Antisipasi Potensi Kehilangan Pajak Daerah Sebesar 1,7 Miliar
Situbondo Teropong Timur News
Berdasarkan hasil pemaparan H.Lutfi Zakaria Selaku Kepala
Bidang Pajak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
Kabupaten Situbondo, Menanggapi laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (LHP BPK) di tahun 2019 , yang menemukan potensi kehilangan pajak
daerah Situbondo BPHTB( Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan) sekitar 1,040 Miliar
Rupiah dan pengelolaan air tanah penetapan tarif yang salah, sekitar 700
Juta Rupiah jadi total 1,7 Miliar.
Menurut KABID Pajak BPPKAD Situbondo,“ Tarif pengelolaan air
tanah pada awal penetapan diperoleh dari tarif Provinsi dan BPPKAD hanya
melakukan pendataan objek baru sedangkan objek yang lama menggunakan tarif
Provinsi. Dan pada saat hasil temuan potensi kehilangan pajak daerah di
laporkan pihaknya segera mengambil
langkah-langkah penting untuk mengantisipasi, salah satunya dengan mengubah
sistem agar mengantisipasi potensi LHP BPK terjadi, dengan cara mengubah sistem
perpajakan tarif niaga menjadi tarif industri
dalam beberapa bidang industri yang terdapat di Situbondo sesuai dengan
aturan pemerintah yang sudah di tetapkan dalam UU. Dan aturan ini sudah di
berlakukan sejak bulan Mei 2020”.
Dalam merespon laporan dari LHP BPK terkait BPPKAD
Situbondo, “Pihaknya sudah memaksimalkan tindakan untuk merespon Laporan
tersebut terkait dengan BPPKAD Situbondo dan menjadikan laporan ini evaluasi
besar bagi BPPKAD Situbondo agar tidak terulang kembali di waktu yang
mendatang”, tambahnya di akhir pemaparan kepada pihak jurnalistik Teropong.
Pewarta: Mochsin
Zubaidi & Wahyudi
Editor : Yadik




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home