Ahli waris Menolak Pelaksanaan Amar Putusan Untuk Mengosongkan Obyek Sengketa
Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Anak cucu kita akan bangga mengetahui di Republik ini ada banyak Hakim- Hakim yang jujur dan berani menjaga masyarakatnya memberikan pesan yang jelas bahwa Keadilan itu untuk semua ,tidak peduli mereka kaya atau miskin jelas atau berkuasa ,disidangkan dalam sepi atau ditengah sorotan kamera Perwarta.
Biarkan dunia Peradilan bergetar menyambut perubahan, letupan-letupan kecil di sela-sela penjuru Negeri akan terus mengguncang praktik-praktik yang sudah terlalu lama terjebak dalam rutinitas, semoga Tuhan menolong kita semua.
Pelaksanaan esekusi terhadap sebidang lahan tanah di Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo ,oleh Pihak Pengadilan Negeri Situbondo. Peasalahan lahan sebidang tanah dengan seluas 1.086.706 m berdasarkan dengan surat ukur No.21 Tanggal 18 Juli 2008 dan telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan No.16 Tanjung Pecinan dengan atas nama PT. Situbondo Refinery Industri atau PT.SRI.
Pengadilan Negeri Situbondo berserta juru sita ,pelaksanaan esekusi tersebut telah sesuai dan mengacu kepada Keputusan Hakim dalam perkara No.3/Pdt.Eks/2019/PN Sit jo No.47/Pdt g/2016/PN Sit Jo No.278/PDT/2017/PT.SBY.Jo.No.3440 K /Pdt /2018, antara pihak-pihak PT. Situbondo Refinery Industr sebagai pemohon esekusi melawan MUH, NURAINI (alm) alias H. SUMARWI (alm) sebagai termohon esekusi.
Pelaksanaan esekusi ini mendapat pertentangan dari ZEINIA alias SENIYAH sebagai salah satu ahli waris dari H.SUMARWI (alm). Dari pihak keluarga ZEINI merasa tidak pernah menjual lahan tanah tersebut kepada siapa pun.
Menurutnya, PT SRI mendapatkan hak kuasa pengurusan lahan dengan cara membeli dari Buk SAWI yang istri ke dua dari H. SUMARWI, buk SARWI pada waktu itu menjual lahan tanah tampa ada persetujuan dan sepengatahuan dari pihak keluarga dan ahli waris yang lain.
ZEINI menolak Keputusan dari Pengadilan Negeri Situbondo untuk melaksanakan esekusi lahan tanah tersebut, melalui Kuasa Hukum SYAIFUL YADI SH .C.L.A Advokat di Kantor Hukum LKBH Forpamaksi.
"Menurut Kuasa Hukum SYAIFUL YADI, esekusi tersebut tidak bisa dibenarkan ,bahkan jika mengacau kepada Keputusan Hakim sekalipun.
Sudah jelas Keputusan tersebut tidal ada penyebutan esekusi, kecuali bersifat Comdemnatoir, dimana ada kalimat "Menghukum" atau memerintahkan untuk menyerahkan atau mengosongkan atau melakukan atau menghentikan atau membayar sebagai dasar untuk melakukan tindakan esekusiĀ
"sangat saya sayangkan kepada pihak dari Pengadilan Negeri Situbondo berani mengeluarkan perintah esekusi ,"tegasnya Syaiful yadi.
Pelaksanaan esekusi bangunan rumah terbuat dari kayu milik keluarga ZEINI di bongkar, barang dan matrial bongkaran rumah kayu tersebut diamankan, lahan tanaman padi (sawah) beberapa petak yang berada di dalam Area juga dipotong ,tanaman padi tersebut bulan depan sudah bisah dipanen.
Pelaksanaan esekusi, akan dilaporkan terkait pengrusakan dan melakukan Permohonan Tinjau ulang terhadap ternitnya SHGB atas nama PT. SRI, dan kami akan mengangkat permasalahan ini ,bahkan juga ke Mahkamah Agung (MA), "tutur Syaiful Yadi.
Pewarta: Irwanto Yudo
Editing: Buang Arifin




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home