Muspika Kecamatan Leces Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Kegiatan Keagamaan dan Sosial Budaya di Era New Normal
Probolinggo Teropong Timur News
Mewujudkan dan memperhatikan keputusan Presiden No 12 Tahun
2020 melalui surat edaran No 461/0315/426.33/2020 Tentang penyelengaraan
keagamaan dan sosial budaya dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman
Covid-19 di masa Pandemi.
Selasa 7 Juli 2020 Muspika kecamatan Leces mengundang
jajaran tokoh masyarakat di antaranya
Kades , PAC MUI,PAC NU dan di Hadiri Kasat Intel Polres Probolingo, untuk
mendukung sosialisasi surat edaran Bupati Probilinggo terkait dengan kegiatan
keagamaan dan sosial budaya ,
M.Syarifudin Camat Leces menyampaikan bahwa kegiatan ke
agaman dan sosial budaya di perbolehkan namun harus ada pemberitahuan untuk
kegiatan ke agamaan namun untuk keramain seperti hajatan yang berkaitan hiburan
Orkes atau mengundang yang menyebabkan kerumunan masa harus ijin pada polres
dan mengikuti protokol kesehatan seperti menyediakan Distinfektan dan memakai
masker,Dalam waktu yang sama AKP Ahmad Gandi Polsek Leces menekan
semua kepala Desa untuk lebih
meningkatkan Kampung Tanggu keamanan
tangguh kesehatan serta tangguh dalam mempertahankan Sosial
Budaya dan Ekonomi,
Pembentukan tangguh keamanan ,Kapolsek meminta kerjasamanya
kepada seluruh kepala desa agar di bentuk kegitan ronda malam agar mendapatkan hasil yang
sangat baik , Kegiatan yang ada di masyarakat
dalam New Normal Covid-19 bukan tidak di perbolehkan atau di larang
namun untuk menekan dan memutuskan mata rantai Covid-19 harus mengikuti
protokol kesehatan, dan dalam keramain yang berbentuk hajatan atau mengumpulkan
masa, hanya dari 20 persen yang bisa bergabung atau berkumpul dalam ruangan
hajatan ,
Contoh 1000 orang yang di undang dalam hajatan namun yang bisa masuk atau di
perbolehkan masuk dalam daftar acara
cuma 20 persen artinya dari 1000 undangan cuma 200 yang boleh mengikuti acara
tersebut, aturan dalam protokol kesehatan harus di patuhi dalam acara tersebut
seperti jaga jarak ,menyediakan Distinfektan dan memakai masker.
Tentunya bila berhubungan dengan kegiatan keagamaan harus
ada pemberitahuan pada Muspika atau gugus kecamatan namun ketika kegiatan yang
menghimpun kerumunan masa maka harus ijin ke Gugus Kabupaten,dengan jelas AKP
Bambang Sugiarto sebagai Kasat Intel yang juga hadir dalam sosialisasi Surat
Edaran Bupati Probolinggo no 451/0315/426.33/2020.
Pewarta : MH



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home