TEROPONG TIMUR NEWS
RAB DANA DESA HARUS DI UMUMKAN PADA MASYARAKAT. Desa Tegal Ampel kab.(Bondowoso)
Bondowoso.www.teropongtimur. co.id.
Transparansi realisasi dana desa Tegal Ampel. harus dimulai dari transparan dalam penggunaan anggaran di *RAB* 2020 Bondowoso Desa Tegal Ampel kec. Tegalampel.
Penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk memajukan desa, sudah semestinya menjadi konsumsi publik.
Hal itu diungkapkan dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 menegaskan asas asas dalam penggelolaan dana desa. Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan teetib dan disiplin anggara *RAB* desa.
LSM *TEROPONG TIMUR NEWS* *Ach Zaini* merujuk ke peraturan tersebut, bagi masyarakat berhak mengetahui isi dari Rencana Anggaran Biaya *RAB* dana desa yang disusun pemerintah di masing masing desa.
“Pada dasarnya, masyarakat berhak mengetahui RAB dari dana desa. Bukan hanya papan pengumuman, yang berisi plot pembangunan dana desa saja,
LSM *TEROPONG TIMUR NEWS* bersama team media mengkonfirmasi Pak Kades di kediamannya. Minggu(14/06/2020) jam: 18-00 wib. Terkait proyek bangunan penahan jalan yang tidak di kasik papan nama *CV*/atau anggaran *RAB* pembelanja,an bangunan desa. Jawab pak kades percuma di kasik papan 1-2 hari di curi warga eman2 uang nya." ungkapnya.
Kades atau siapapun pihak terkait tidak berhak menghalang halangi siapapun yang ingin mengetahui *RAB* tersebut, selain maksud dan tujuannya jelas, dalam melakukan pengawasan realisasi dana desa, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat desa untuk mengetahui dengan jelas, jumlah keuangan yang masuk ke desa, beserta jenis jenis pembangunan dalam rangka memanfaatkan uang tersebut,”
Dilanjutkan masih terkait *RAB* dana desa, dan jenis bangunan yang kurang memuaskan bisa jadi bangunan seumur jagung. Masyarakat
merasa di rugikan itu sudah menyalai aturan dengan tidak teranparansian dengan ketidak adanya papan nama *CV* /atau *RAB* pembelanja,an bangunan desa terkait. bisa diduga melakukan tindak penyelewengan dana desa tentunya untuk pelaksana bangunan proyek tersebut bapak *Kusnadi* selaku kadus sebagai pelaksana proyek menurut keterangan pak kades *KOKOK* DESA TEGAL AMPEL.
Awak media dan
LSM *TEROPONG TIMUR NEWS* *Ach Zaini* menerangkan.
“Menurut UU Desa, pada pasal 24 yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya yakni keterbukaan, asas tersebut maksudnya membuka diri terhadap hak masyarakat, untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak deskriminatif, tentang penyelenggaraan pemerintah desa.
kemudian menambahkan, bahwa Pasal 26 ayat 4 huruf F, terdapat kewajiban Kades dalam menjalankan tugasnya.
“Dijelaskan bahwa, Kades dalam bertugas secara akuntabel, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Masih dalam pasal yang sama pada huruf P, Kades berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa."tegasnya.
“Sedangkan pasal 68 ayat 1 huruf A, dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerinta desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, dan pelaksanaan pembangunan di desa. Jadi, tidak ada alasan bagi Kades, dalam tidak memberikan RAB, karena itu merupakan hak publik dan bukan rahasia negara,
Mengingat ke UU pasal(5) ayat(1) dan pasal(20) UU. 1945 menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana sebagai mana di maksut dalam pasal 2.3.5 di setiap yang melakukan tindak pidana B. Sebagai mana pasal 209 menyatakan hukum pidana paling singka (1) tahun paling lama (5) tahun atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 paling banyak Rp.250.000.000 untuk siapa saja yang suka bermain atau menyelewengkan dana negara atau dana desa.
*TEROPONG TIMUR NEWS* akan memberantas kriminal & Koropsi di seluruh *Indonesia.*
*Terobosan info tertajam*
Pewarta. : Marisa
Reporter : Ach. Zaini

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home