Saturday, 27 June 2020

Penyelenggara Pilkada Jalani Rapid Test Memasuki Tahapan Verfak



TEROPONG Jbr - Penyelenggara Pilkada 2020 di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa menjalani rapid test menjelang pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan bakal calon perseorangan Bupati – Wakil Bupati Jember.

Menurut Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Gatot Triyono, bahwa  penyelenggara Pilkada yang menjalani pemeriksaan kesehatan itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) , Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Staf  Panwascam.

Pemeriksaan akan  berlangsung serentak di 31 kecamatan dan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing, Sabtu, 27 Juni 2020. “Gugus tugas melakukan pemeriksaan setelah Bawaslu dan KPU mengajukan permohonan,” terangnya.

Berdasar permohonan kedua lembaga yang menjadi penyelenggara tersebut, total petugas yang diajukan menjalani rapid test sebanyak 1.333. Ini terdiri dari PPK sebanyak 155 orang, PPS sebanyak 744 orang, Panwascam dan staf sebanyak 341 orang, serta PK/D sebanyak 248 orang.

Sementara itu Komisioner KPU Divisi Teknis Ahmad Susanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk PPK dan PPS berdasar Peraturan KPU yang mewajibkan untuk melakukan rapid test. “Dan, nantinya pada waktu verifikasi faktual akan diberikan APD (alat pelindung diri) seperti masker, face shield, hand sanitizer, dan tisu,” katanya.

Seperti diketahui, verfak untuk berkas dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020 Kabupaten Jember dilaksanakan mulai 29 Juni.(*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home