KADES DESA BATU SALANG KEC. CERMEE. DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
KADES DESA BATU SALANG KEC. CERME, DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pemerintahan desa yang aman dan kondusif adalah impian semua warga. Salah satu contoh Desa Batu Salang Kec. Cerme. Berkat kepemimpinan kades Pandi, situasi Desa Batu Salang sman- amsn saja. Tetapi ada yang mengganjal di salah satu perangkat desa setingkat RT yang merasa kecewa terhadap kinerja kades nya. Yaitu mengenai keluhan beberapa RT dari RT 1 s,/d RT12 dan 3RW tersebut yang selama menjabat tidak pernah menerima honor atau gaji sepersenpun selama 3 tahun dari tahun 2018 sampe sekarang. Pernah dibayar pada tahun 2017 sebesar Rp. 210.000'- dan itupun hanyalah sebagai formalitas di pemerintahan agar kelihatan bagus dan kompak itu saja seperti yang diutarakan kepada anggota LSM dan Jurnalis Teropong Timur News.
Dengan adanya laporan tersebut, aktifis LSM Teropong Timur segera menindaklanjuti dengan mendatangi rumah Bppk. Pandi kades Desa Batu Salang Kec. Cerme , tetapi kadesnya tidak berda di tempat dengan alasan pak kades sedang keluar. Dan coba dihubungi lewat telpon seluler tidak di tanggapi, dan dicoba lagi menghubungi dan diterima alasannya bendaharanya lupa tdk terbayar kepada perangkst desa atau RT. Seharusnya sebagai pejabat publik tidak seperti itu. Ini juga dikeluhkan oleh sebGian warganya, seringkali warga apabila ada kepetluan kepada p. Kades sering mengalami kesulitan sehingga apabila ada keperluan kepada p. Kades sering mengalami kesulitan sehingga segals kepentingan warganya terbengkalai atau tidak terselesaikan.
Rasa tidak puas dari anggota LSM Teropong Timur karena tidak bisa menemui p. Kades segera menuju kantor Camat Cerme untuk konfirmasi tentang kebenarannya atas pengaduan perangkat desa setingkat RT yang tidak dibayar selama ini, tetapi P
Camat sedang tidak berada ditempat, sehingga kami menemui Sekcam yang jawabannya tidak tahu menahu masalah RT yang katanya tidak pernah dibayar honornya. Karena disetiap desa adsabendaharanya begitu penjelasannya kepada kami.
Padahal sesuai Perda kab. Bondowoso, bahwa perangkat desa berhak digaji. Perbuatan kades tersebut bisa dikatakan tindakan korupsi atau menyelewengkan anggaran Negara tentang honor RT/RW, mengingat UU pasal 5ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UU, 1945, menyatakan mengembalikan kerugian keuangan Negara tidak menghapus pidananya pelaku sebagai maksud dalam pasal 2,3,5 disetiap yang melakukan korupsi, sebagaimana pasal 209 menyatakan hukuman pidana paling singkat 1 tahun, paling lama 5tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000"- paling banyak RP. 250.000.000'- Bagi siapa saja yang menyelewengkan uang negara/korupsi walaupun ditingkat desa, seperti apa yang disampaikan kepada awak media Teropong Timur News...(marisa)
Reporter : Ach. Zaini

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home