Tuesday, 12 May 2020

Terlapor Normalisasi Ilegal Didesa Gladag Ajukan Mediasi





Banyuwangi,www.twropongtimur.co.id.


Laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh warga Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi  nampaknya akan berakhir dengan damai.

Hal itu disampaikan oleh SAHRONI yang dalam hal ini sebagai tokoh masyaralat,  yang menaungi Kelompok Masarakat (POKMAS) desa Gladag sebagai terlapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan guna melancarkan penambangan pasir disungai Kedung Tuno Desa Gladag, Banyuwangi. 
"Ini acara mediasi, insyallah sudah ada titi temu saling memaafkan, apalagi ini bulan ramadhan bulan penuh ampunan. "ungkap Sahroni pada senin, 12 mei 2020

Sementara, NANANG SLAMET. SH. selaku Kuasa Hukum dari warga Desa Gladag setelah keluar dari ruangan Tindak Pidana Khusus (tipidsus) diwawancarai awak media menyampaikan, bahwa agenda hari ini adalah mediasi kedua, setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif," ujarnya
"Dalam forum Mediasi sebelumnya, Lanjut NANANG, pihak terlapor telah mengakui secara terbuka atas kesalahannya yaitu dengan memalsukan tanda tangan yang kemudian untuk atas nama pemanfa'atan aset negara. "hal ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat, bahwa memalsukan dokumen itu adalah melanggar aturan pemerintah, dan tidak dibenarkan secara hukum, walaupun hal sepele, apalagi digunakan untuk kejahatan. "Pungkas Nanang

Diberitakan sebelumnya, dokumen yang dipalsukan tersebut dipergunakan untuk penambangan ilegal yang berdalih normalisasi sungai, namun justru pasir pasir hasil tambang tersebut diperjual belikan kepada pihak umum untuk kepentingan diri sendiri. "tutupnya

Pewarta: NS
Reporter: Prima
Editor: Buang A


1 Comments:

At 16 May 2020 at 00:16 , Blogger Prima andika said...

Kebal hukum

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home