Tuesday, 26 May 2020

Seluruh Pedagang Pasar Tradisional Kab. Jember Akan di Rapid Test Covid-19


TEROPONG Jbr - Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 Pemkab. Jember akan laksanakan rapid test kepada seluruh oedagang pasar tradisional di wilayah Kabupaten Jember.

Hal ini sesuai dengan instruksi  Bupati Jember dr Faida yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember. Beliau menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan rapid test (tes cepat) Covid-19 kepada seluruh pedagang pasar tradisional yang ada di wilayahnya.

Bupati meminta, pelaksanaan rapid test tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung ke rumah-rumah pedagang (door to door).

Kepada awak media Gatot Triyono sebagai Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Jember mengatakan bahwa Bupati bersama Kapolres dan Dandim sepakat kalau bisa pelaksanaannya dilakukan secepatnya dan dilakukan door to door, kalau bisa hari ini. Namun dari dinas kesehatan masih butuh pemetaan. Selasa (26/5/2020).

"Namun, dia mengatakan bahwa berdasarkan kajian pelaksanan rapid test secara door to door tidak memungkinkan untuk dieksekusi. Sehingga, pihaknya menyusun strategi lain" ujarnya.

Gatot menambahkan bahwa Rapid test untuk pedagang bisa dilaksanakan di suatu tempat, bisa di balai desa atau kecamatan.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa pedagang yang menunjukkan reaktif pada rapid test nanti akan menjalani prosedur medis, menjalani pemeriksaan lanjutan, menjalani isolasi di rumah sakit, dan keluarga yang bersangkutan juga akan menjalani rapid test. Sedangkan yang nonreaktif akan diberi tanda. Ini masih kami konsep entah itu berbentuk pin. Jadi kalau dia berdagang harus mengenakan pin sebagai tanda telah mengikuti rapid tes dan hasilnya nonreaktif.

Selain itu, pihaknya juga tengah menggodok wacana penentuan usia pedagang yang boleh berjualan di pasar tradisional. "Ini masih jadi dievaluasi. Mungkin yang boleh berdagang usia di bawah 50 tahun. Kan kita ketahui bahwa yang rentan ini usia lansia ya," tutur dia.

Terkait batas usia itu, Gatot menjelaskan bahwa bagi pedagang berusia di atas 50 tahun atau lansia akan mendapat perhatian dan insentif lebih dari pemerintah.(*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home